REKTOR Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis memastikan Kepala UPT Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, Berbarengan seorang staf kampus, dipecat secara Bukan terhormat setelah terlibat peredaran dan pembuatan Doku Palsu.
“Saya hadir di sini sebagai Rektor UIN Alauddin Makassar, Berbarengan wakil rekktor 1, 2, dan wakil rektorn 2 Kepada menunjukkan dan memberi dukungan kepada polisi dalam mengungkap kasus ini hingga ke akarnya,” tegas Prof Hamdan Juhannis, di Polres Gowa, Kamis (19/12).
Ia menyebut, tindakan yang dilakukan Andi Ibrahim dan stafnya merupakan tamparan besar bagi sivitas UIN Makassar. “Sebagai pimpinan tertinggi di UIN, saya merasa marah, malu, dan tertampar. Kami telah bekerja keras membangun kampus dan reputasi, Tetapi Sekalian itu hancur dalam sekejap,” sebut Hamdan.
Akibat perbuatan tersebut, Andi Ibrahim dan stafnya yang terlibat langsung dalam pencetakan Doku Palsu di UIN Alauddin Makassar dipecat dengan Bukan hormat. “Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas Kepada memberhentikan kedua oknum yang terlibat,” tegasnya.
Proses pembuatan Doku Palsu ini telah berlangsung sejak tahun 2010, meskipun sempat terhenti pada tahun 2014. Tetapi, kegiatan tersebut kembali dilanjutkan dari tahun 2022 hingga 2024.
“Pada Oktober 2022, mereka membeli alat cetak dan memesan kertas. Pada Mei 2024, produksi sudah dimulai. Doku kertas yang digunakan juga diimpor dari Cina, termasuk bahan baku dan tinta,” Jernih Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono, juga di Polres Gowa.
Menurutnya, pada bulan Juni, para pelaku, termasuk Andi Ibrahim, melakukan kerja sama Kepada memproduksi Doku Palsu dan menawarkan kepada masyarakat. “Mereka saling berkomunikasi dan memviralkan tawaran tersebut melalui grup WhatsApp,” ungkapnya.
Kapolda Sulsel juga menyebutkan bahwa proses percetakan Doku Palsu dilakukan di dua Letak di salah satu rumah pelaku di Makassar dan di kampus UIN Makassar, Kabupaten Gowa. “Sekeliling bulan September 2024, mereka berkomunikasi Kepada mengangkut peralatan ke Letak berikutnya,” jelasnya.
Tetapi, operasi pembuatan Doku Palsu ini sempat terhenti setelah para pelaku menyadari bahwa polisi sedang menyelidiki kasus tersebut. “Pada Minggu, 22 November 2024, mereka mulai menyerahkan Doku Palsu senilai Rp150 juta, kemudian Rp250 juta, dan terakhir Rp200 juta. Aktivitas mereka dihentikan setelah mengetahui adanya penyelidikan polisi pada akhir November 2024,” pungkas Yudhiawan. (H-3)