
BADAN Narkotika Nasional (BNN) mengungkap bisnis narkoba di sebuah rumah mewah di Kota Serang Banten yang dikendalikan seorang narapidana. Rumah tersebut dijadikan laboratorium ilegal pembuatan narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
Seperti dijelaskan dalam siaran pers yang diterima Kamis (3/10) malam, BNN menggerebek rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, RT.14, RW.01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Bangunan megah tersebut milik Beny Setiawan, narapidana Lapas Kelas II Pemuda Tangerang. Penggrebekan dilakukan pada Jumat (27/9).
Baca juga : Gagalkan Penyelundupan 29 Kilogram Sabu, Bea Cukai dan BNN Kondusifkan Enam Tersangka
Beny mengendalikan bisnis haram dengan memiliki sembilan orang pesuruh dalam melancarkan bisnis gelapnya, tiga diantaranya merupakan keluarga, yaitu istri, anak, dan menantu.
Menurut Joko, 64, warga sekaligus tetangga yang tinggal di depan rumah mewah Beny Setiawan, sang gembong narkoba ini memiliki kepribadian yang tertutup dan jarang bersosialisasi. Bahkan ketika membeli rumah mewah itu, hanya sekali saja menyapa dan berkenalan.
“Kalau Pak Beny ini jarang keluar, dan untuk rumah ini sudah 3 kali berganti kepemilikan yang pertama Pak Andi berganti ke Pak Anwar dan kemudian pindah ke Pak Beny,” ungkapnya.
Diketahui rumah mewah Beny yang dijadikan clandestine laboratory tersebut memiliki 5 kamar, 4 toilet, kolam renang, pintu gerbang elektronik, dan satu tempat ibadah.
Baca juga : Sinergi Bea Cukai dan BNN Ungkap Kasus Lab Narkotika Jenis DMT Pertama di Indonesia
Kegiatan produksi dilakukan di kamar depan dan bahan bakunya disimpan di dalam toilet.
Bisnis haram yang dijalankan Beny Setiawan itu pun berhasil diendus oleh BNN melalui sebuah paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan penggerebekan, total ada 971.000 butir pil putih mengandung narkotika jenis PCC.
Kepala BNN RI Marthinus Hukom menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Mengertin 2009 tentang Narkotika. Mereka ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (DD/P-5)