PEMIKIRAN Erhard Blankenburg, sosilog hukum Jerman, sangat relevan dengan prahara yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Prahara yang dimaksud ialah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim konstitusi.
Erhard Blankenburg mengatakan bahwa independensi peradilan dapat diuji melalui dua hal, yaitu ketidakberpihakan dan keterputusan relasi dengan para aktor politik.
Disebutkan bahwa ketidakberpihakan proses peradilan hanya dapat dilakukan jika hakim dapat melepaskan diri dari konflik kepentingan dengan pihak yang berperkara. Karena itu, hakim harus mengundurkan diri dari proses persidangan jika ia melihat ada potensi imparsialitas.
Ketidakberpihakan menjadi salah satu prinsip yang tertera dalam Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Penerapan prinsip itu ialah hakim konstitusi, kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya kuorum untuk melakukan persidangan, harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara.
Terdapat dua alasan yang mengharuskan hakim konstitusi mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara. Pertama, hakim konstitusi tersebut nyata-nyata mempunyai prasangka terhadap salah satu pihak. Kedua, hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.
Terkait masalah ketidakberpihakan, terdapat 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang diproses Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Sangat memprihatinkan, ini yang membuat publik mengelus dada bahwa sebagian besar laporan itu ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman.
Ketua MK tidak diatur secara rinci terkait peran dan tugasnya di dalam undang-undang. Meski demikian, dalam praktiknya, Ketua MK bertindak sebagai ketua persidangan dan penanggung jawab umum administrasi di lingkungan MK.
Bunyi Ketua MK sangat menentukan putusan jika suara hakim lainnya seimbang. Kalau 4 hakim menerima dan 4 hakim menolak, suara Ketua MK akan menjadi putusan mayoritas seperti yang terjadi dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan inilah yang memantik reaksi negatif berujung laporan masif dugaan pelanggaran kode etik.
Putusan 90 itu telah mengubah bunyi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu sehingga syarat sebagai capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Para pelapor dugaan pelanggaran kode etik menganggap Putusan 90 itu menguntungkan pencawapresan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun. Gibran ialah anak Presiden Joko Widodo sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman.
Harus jujur diakui bahwa Putusan 90 itu kental beraroma politik. Erhard Blankenburg mengingatkan pemutusan relasi dengan dunia politik penting bagi seorang hakim agar ia tidak menjadi alat untuk merealisasikan tujuan-tujuan politik.
Hakim konstitusi mestinya mampu memutus relasi dengan dunia politik sepanjang dirinya nyata sebagai negarawan. Salah satu rujukan menjadi negarawan ialah pernyataan Manuel L Quezon, Presiden Filipina (1935-1944), “My loyalty to my party ends when my loyalty to my country begins.”
Mereka tidak perlu tunduk kepada lembaga pengusul menjadi hakim konstitusi, yaitu Presiden, DPR, dan Mahkamah Mulia. Elok nian bila tiga institusi itu menerapkan standar yang sama dalam menyeleksi hakim konstitusi. Standar utama ialah proses seleksi dilakukan secara transparan dan partisipatif. Bila perlu, dibentuk panitia seleksi yang anggotanya terdiri atas orang-orang mumpuni.
Biarkan MKMK bekerja untuk menampi hakim konstitusi yang melanggar kode etik. Menampi untuk memisahkan hakim konstitusi yang benar-benar negarawan dan hakim konstitusi yang menyaru sebagai negarawan padahal masih merawat relasi dengan para aktor politik di ruang-ruang gelap.
Publik juga jangan terlalu berekspektasi tinggi atas MKMK yang hanya memberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian dengan tidak hormat.
Pemberhentian dengan tidak hormat tidak berlaku serta-merta, hakim yang bersangkutan masih diberi ruang untuk membela diri di hadapan Sidang Majelis Kehormatan Banding. Pengaturan lebih lanjut tentang Majelis Kehormatan Banding diatur tersendiri dalam Peraturan MK yang hingga kini belum dibuatkan.
Ketidakberpihakan dan keterputusan relasi dengan para aktor politik menjadi kata kunci membagun MK yang bermartabat. Jauh lebih penting lagi ialah martabat MK tecermin dari putusannya. Bagaimana nasib putusan soal usia capres-cawapres jika pengambilan putusannya menabrak prinsip ketidakberpihakan dan keterputusan relasi dengan para aktor politik?