Ahli bidang hubungan industrial yang juga Subkoordinator Pekerja dan Penutupan Perusahaan, Olivia M Yunieka, menekankan pentingnya memahami Rekanan Industrial Pancasila (HIP) bagi semua pemangku kepentingan, baik pemerintah, perusahaan hingga pekerja. Seluruh pihak tersebut wajib mengetahui HIP untuk mewujudkan lingkungan kerja yang harmonis dan berkeadilan.
“HIP adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah yang didasarkan atas nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari ideologi negara Indonesia,” ujarnya dalam Talk Show Naker Fest dengan tema Rekanan Industrial Pancasila, Sabtu (24/8).
Sistem HIP merupakan konsep mengenai bentuk hubungan kerja yang dianggap mampu menjamin kepentingan aktor-aktor yang terlibat yaitu pekerja dan pengusaha, dan dianggap mampu menjamin stabilitas pembangunan nasional, melalui industrial peace.
Baca juga : Menaker Ida Fauziyah: Rekanan Industrial Pancasila Kunci Serasi di Tempat Kerja
“Jadi HIP bukan hal yang baru di Indonesia, HIP adalah sistem hubungan yang melekat dalam diri kita, kita harus menjalankan, pemerintah, pengusaha, pekerja harus mewujudkan keharmonisan, dinamis dan secara berkeadilan,” imbuhnya.
Dijelaskan Olivia, sejarah hubungan industrial di Tanah Air cukup panjang. Sejak 1908, banyak perusahaan asing, khususnya Belanda sudah banyak mempekerjakan pekerja Indonesia. Di situ munculah serikat pekerja dengan sistem Liberalis dan Marxis.
Kedua pihak, pekerja dan pengusaha saling menunjukkan kekuatan untuk mencari solusi. Kebiasaanlnya pekerja dengan cara mogok kerja dan pengusaha dengan cara tutup usaha.
Baca juga : Ombudsman Nomort Bicara Soal Iuran Tapera, Apa Bunyinya?
Tentu hal ini tidak berdampak positif bagi perkembangan dunia kerja. Lantas, di masa Presiden Soekarno, pemerintah ingin menciptakan hubungan industrial yang berbasis pada nilai-nilai bangsa yaitu Pancasila. Begitu pula pada era Orde Baru yang gencar akan pembangunan, hubungan industrial berbasis pada semangat Pancasila menjadi penting.
“Setelah itu di era reformasi pemerintah ingin memberi perlindungan kerja kepada buruh dan kelangsungan usaha maka dibuat berbagai regulasinya,” tambah Olivia.
Di era modern saat ini dengan berbagai perkembangan teknologi dan pengaruh globalisasi, istilah HIP jarang terdengar lagi. Hal itu seolah menjadi bahan alergi. Padahal maksud dan tujuan HIP sangat relevan dengan kehidupan bangsa Indonesia.
Baca juga : Quo Vadis Penyelesaian Perselisihan Rekanan Industrial: Cerminan UU 2 tahun 2004
“Di 2022 melalui sidang pleno maka pemerintah merekomendasikan konsensi hubungan industrial di perusahaan. Dulu perburuhan Pancasila sekarang Rekanan Industrial Pancasila,” ucapnya.
Terdapat 8 sarana HIP yang penting untuk diketahui, yakni serikat pekerja/ buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dengan memahami dan menjalankan HIP, dia yakin dunia kerja Indonesia akan harmonis. Banyak serikat pekerja yang berkembang cukup baik dan menjadi wadah bagi pekerja saat ini. Begitu pula dengan organisasi lainnya. Berbagai persoalan mulai dari gaji, perlindungan pekerja dan lain-lain bisa dibahas bersama dan diakomodir. Dengan demikian, bila hal ini terus berjalan sesuai nilai-nilai Pancasila maka hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan bisa tercipta. (Z-11)