Reka Ulang, Polres Bogor Minta Media Kawal Penanganan Kasus Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi

Reka Ulang, Polres Bogor Minta Media Kawal Penanganan Kasus Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro(MI/DEDE SUSIANTI)

KEPOLISIAN Resor Bogor meminta media Kepada mengawal kasus tragedi pembunuhan yang dilakukan oknum polisi terhadap ibu kandungnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/12) Lampau. 

Pernyataan itu disampaikan langsung Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Bogor, di Cibinong, usai salat Jumat (6/12). 

Rio mengatakan, pihaknya akan melakukan penanganan kasus ini dengan serius, terbuka dan transparan. “Tolong Sahabat Sahabat kawal ini, Tiba tuntas”.

Dia menyebutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah dilakukan dan akan Lanjut berlanjut. Begitu pula dengan tersangka. 

Cek Artikel:  12 Pati Polri Naik Pangkat, Kapolda Papua Mathius Fakhiri Jadi Bintang Tiga

Sementara itu, meski pemeriksaan terhadap tersangka sudah dilakukan 2 (dua) kali, Tetapi hingga Begitu ini motif dari pelaku belum terungkap. 

“Motif Tetap kita dalami. Tetapi kami Bukan kejar pengakuan tersangka. Kita kumpulkan bukti dari lingkungan Sekeliling, olah TKP (tpat kejadian perkara),”Jernih Kapolres Rio.

Penyelidikan lanjutnya, akan kembali dilakukan dengan mereka ulang kejadian. “Kami akan reka ulang terhadap apa yang terjadi dan siapa yang Menyaksikan di sana”. 

Meski demikian, Kapolres Rio mengatakan, sementara ini dua alat bukti yang Terdapat pun sudah cukup. Apa yang akan dilakukan, Kepada  mempertegas bahwa penyidikan dilaksanakan oleh pihaknya, Polres Bogor. Sementara Kepada kode etik, Tetap dijalankan oleh Propam Polda Metro Jaya. 

Cek Artikel:  Pria Cabul di Cengkareng yang Getol Gerayangi Bocah Pria Kini Jadi Tersangka

“Tetapi Kepada pidananya kami sejalan dengan Propam Polda Metro Jaya. Kita beriringan, linier, moga-moga kita Bisa hasilkan yang terbaik Kepada keadilan,”ungkapnya.

Terhadap tersangka, pasal yang dikenakan adalah adalah 351 dan 338 KUHP tentang Pembunuhan. 

Peristiwa tragis ini terjadi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,  tepatnya di 

Kampung Rawajamun, RT02/RW 04, Desa Dayeuh.

Pelaku Nikson Jeni Pangaribuan alias Ucok,41, itu tega membunuh Herlina Sianipar, 61, ibu kandungnya sendiri di warungnya.  

Nikson alias Ucok yang Rupanya seorang Personil polisi itu membunuh ibunya dengan Langkah mendorongnya hingga Terperosok ke Alas. Kemudian, Nikson memukul kepala bagian belakang sang ibu dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilo gram. 

Cek Artikel:  KPU DKI Tunggu Pengumuman MK Sebelum Tetapkan Pemenang Pilgub Jakarta

Mungkin Anda Menyukai