Redam Imbas PPN, Pemerintah Beri Bonus 3 Komoditas Bapok

Menteri Perdagangan Budi Santoso. Foto: dok Kemendag.

Jakarta: Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, pemerintah akan memberikan Bonus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar satu persen Buat minyak goreng merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

Pemberian Bonus PPN Buat tiga komoditas barang kebutuhan pokok (bapok) tersebut merupakan tindak lanjut pengaturan PPN sebesar 12 persen yang berlaku per 1 Januari 2025.

“Bonus PPN Buat minyak goreng Minyakita, tepung terigu, dan gula industri menjadi bagian dari paket kebijakan pemerintah. Tujuannya, Buat menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat berpendapatan rendah,” kata Mendag Budi Susanto, dalam konferensi pers “Paket Kebijakan Ekonomi Buat Kesejahteraan”, di Kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Cek Artikel:  PLTU Bengkayang Manfaatkan Limbah Serbuk Gergaji untuk Co-Firing

 

Mendag Budi Santoso menjelaskan, Minyakita merupakan minyak goreng hasil Domestic Market Obligation (DMO) yang diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah. Artinya, Enggak Eksis perubahan harga di masyarakat meskipun Eksis pemberlakuan PPN 12 persen.

“Dengan Bonus, kami harap realisasi penyaluran DMO tetap terjaga dengan Berkualitas,” kata Mendag Budi Santoso.

Sementara itu, Buat tepung terigu, Mendag Budi Santoso mengatakan, komoditas bapok tersebut diperlukan masyarakat Biasa, khususnya yang berpendapatan rendah.  “Bonus diperlukan Buat menjaga stabilitas harga tepung terigu di tingkat konsumen,” tambah dia.

Sedangkan Buat gula industri, Mendag Budi Santoso menjelaskan, komoditas ini merupakan bahan baku Krusial industri makanan dan minuman. “Bonus ini juga diperlukan agar aktivitas industri Maju bergerak,” Terang dia.

Cek Artikel:  Menhub Budi Karya Temukan Formulasi Turunkan Harga Tiket Pesawat


Ilustrasi Minyakita. Foto: Medcom
 

Sosialisasi ke pelaku usaha

Menurut Mendag Budi Santoso, Kemendag selanjutnya akan menyosialisasikan hal ini kepada para pelaku usaha.

“Pemberian Bonus ini akan kami sosialisasikan kepada para pelaku usaha dan asosiasi terkait sehingga Enggak terjadi polemik di kalangan pelaku usaha,” ungkap Mendag Budi.

Menteri Sri Mulyani menambahkan, penerapan PPN 12 persen mengedepankan keberpihakan kepada masyarakat. Barang yang sesuai peraturan perundangan Sebaiknya membayar PPN 12 persen.

Tetapi, karena sangat diperlukan masyarakat Biasa, beban kenaikan PPN sebesar satu persen akan ditanggung pemerintah. Dalam hal ini, artinya, harga Minyakita, tepung terigu, dan gula industri Enggak akan berubah.

Menurut Sri Mulyani, penerapan PPN 12 persen juga mengedepankan asas keadilan. Masyarakat yang Bisa, membayar lebih banyak. Sedangkan, yang Enggak Bisa, dilindungi negara. Penerapan PPN 12 persen turut mengedepankan asas gotong royong. Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat Bisa.

Cek Artikel:  Andi Taufan Garuda Putra Bantu Kembangkan Jutaan UMKM Lewat Amartha

Mungkin Anda Menyukai