Rebo Nyunda

BAHASA Indonesia memang wajib digunakan dalam komunikasi Formal di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Apakah penggunaan bahasa daerah, misalnya bahasa Sunda, dalam pertemuan formal diharamkan sehingga penuturnya harus dicopot dari jabatannya?

Tentu saja penggunaan bahasa daerah Enggak diharamkan Karena ia ialah bahasa ibu yang pertama kali dipelajari seseorang sejak kecil. Orang cenderung menggunakan variasi bahasa ibu dalam pertemuan formal Kepada memperlihatkan kecintaan sekaligus keakraban.

Bahasa Jawa dan bahasa Sunda paling sering dipakai sebagai variasi bahasa dalam pertemuan formal karena jumlah penuturnya terbanyak pertama dan kedua di Indonesia.

Menurut data di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Indonesia sebagai negara yang Mempunyai jumlah bahasa terbanyak kedua di dunia. Kepada itu, pemerintah Serempak pemerintah daerah dan masyarakat mempunyai kewajiban Kepada melindungi bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan bukan benda yang sangat berharga dan Enggak ternilai harganya.

Orang-orang waras Enggak akan mempersoalkan penggunaan bahasa daerah dalam pertemuan formal yang Sebaiknya menggunakan bahasa Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Musik Kebangsaan memang mengharuskan penggunaan bahasa Indonesia dalam rapat.

Cek Artikel:  Raup Rupiah Wisuda PAUD

Pasal 33 ayat (1) UU 24/2009 menyebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi Formal di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Komunikasi Formal yang dimaksud, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, merupakan komunikasi antarpegawai, antarlembaga, serta antara lembaga dan masyarakat yang terkait dengan tugas dan fungsi lembaga pemerintah dan swasta.

Komunikasi Formal di lingkungan kerja, menurut Pasal 28 ayat (5) Perpres 63/2019, berupa disposisi, instruksi, Pengecekan, konsultasi, advokasi, pengarahan, perundingan, wawancara, korespondensi, pengumuman, Berita, rapat, Obrolan, pendataan, koordinasi, pengawasan, pembinaan pegawai, layanan publik, dan/atau komunikasi Formal lain.

Apabila dilihat dari sisi aturan, rapat Formal mestinya menggunakan bahasa Indonesia. Tetapi, dalam rapat Formal di Senayan, misalnya, sering peserta rapat memakai bahasa daerah atau bahasa asing. Apakah mereka juga harus dicopot dari jabatan?

Penelitian yang dilakukan Bernardine Ria Lestari Kepada disertasinya menemukan penggunaan variasi bahasa banyak Berkualitas ditemukan dalam berbagai pertemuan formal maupun wacana rapat di Indonesia. Selain menggunakan bahasa Indonesia, variasi bahasa lain yang kerap muncul ialah bahasa Arab, bahasa Jawa, dan bahasa Inggris.

Cek Artikel:  Udin Kabel

Disertasi Bernardine Ria Lestari berjudul Wacana Rapat Dinas: Kajian Sosiopragmatik dan Kewacanaan (Studi Kasus Rapat Dinas di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta dan DPRD DIY). Menurut dia, penggunaan variasi bahasa sebagai Figur Berkualitas religiositas, penghormatan, kesopanan, maupun keakraban.

Penelitian itu menyimpulkan bahwa tuturan bahasa Jawa dalam rapat formal digunakan Kepada menunjukkan kekerabatan. Dengan demikian, penggunaan bahasa Sunda atau bahasa daerah lainnya dalam rapat formal Kepada menunjukkan kekerabatan.

 

Penggunaan bahasa Sunda memang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah.

Pasal 9 perda itu menyebutkan pemeliharaan bahasa, sastra, dan aksara daerah dilaksanakan melalui strategi antara lain mengharuskan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah dan masyarakat Kepada berbahasa daerah di samping bahasa Indonesia.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penggunaan, Pemeliharaan, dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Sunda jauh lebih tegas Kembali. Pasal 10 ayat (1) huruf b perda itu menetapkan Rabu sebagai hari berbahasa Sunda dalam Seluruh kegiatan pendidikan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.

Cek Artikel:  Perbudakan Modern Tohok Kemanusiaan

Sebagai tindak lanjut perda yang disahkan pada 15 Juni 2012 itu, Pemerintah Kota Bandung pada 6 November 2013 memperkenalkan program Rebo Nyunda. Setiap Rabu, Penduduk Kota Bandung diimbau menggunakan bahasa Sunda Kepada berkomunikasi dengan orang lain. Kegiatan ini dilakukan seluruh masyarakat Kota Bandung, mulai sekolah, aparat pemerintah, dan karyawan swasta.

Bahasa Sunda wajib dilestarikan karena di dalamnya terkandung nilai-nilai luhur dalam kehidupan sosial budaya sebagai warisan leluhur dan menjadi jati diri masyarakat Kota Bandung yang terkenal santun, ramah, dan bermartabat.

Pelestarian bahasa daerah ialah perintah undang-undang. Pasal 42 UU 24/2009 menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan Era dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.

Aneh, sangat aneh, Apabila Tetap Terdapat orang yang mempersoalkan penggunaan bahasa daerah dalam pertemuan formal. Apabila Tetap Terdapat orang seperti itu, perlu ditanyakan situ waras?

Mungkin Anda Menyukai