SAYA membuka mesin pencarian lalu mengetik ‘wisuda paud’. Pada layar komputer muncul iklan penjualan baju wisuda bocah yang disebut sebagai jubah wisuda PAUD. Eksis jubah wisuda seharga Rp214.300 setelah mendapat diskon 38% dari harga aslinya Rp342.880.
PAUD singkatan dari pendidikan anak usia dini. Menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Pahamn 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PAUD diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar.
Para bocah menempuh pendidikan di PAUD selama satu hingga dua tahun. Setelah menamatkan PAUD, mereka diwisuda. Proses wisuda anak-anak ingusan itulah yang kini menjadi sorotan. Terjadi pro dan kontra terkait dengan wisuda lulusan PAUD hingga SMA.
Pihak yang pro beragumentasi bahwa wisuda PAUD itu sebagai perayaan pencapaian yang bakal diingat para bocah hingga mereka dewasa. Wisuda dianggap sebagai perayaan kegembiraan.
Sebaliknya, pihak yang kontra menilai wisuda PAUD itu sebagai bentuk eksploitasi anak untuk kepentingan komersial. Biaya wisuda yang ditanggung orangtua sedikitnya satu juta rupiah.
Persoalan pokoknya ialah perlukah kelulusan mulai PAUD hingga sekolah menengah atas itu dirayakan dengan wisuda? Sejauh ini tidak ada regulasi yang melarang untuk itu.
Wisuda menurut Andas Besar Bahasa Indonesia dimaknai sebagai peresmian atau pelantikan yang dilakukan dengan upacara khidmat. Akan tetapi, dalam sejarahnya wisuda itu identik dengan perguruan tinggi, bukan sekolah menengah ke bawah, apalagi PAUD.
Perjuangan panjang seorang mahasiswa berpuncak pada upacara sakral hingga tali toga berpindah ke kanan. Wisuda berasal dari bahasa Jawa wisudha yang artinya pelantikan bagi orang yang telah menyelesaikan pendidikan.
Elok nian bila wisuda dikembalikan kepada tujuan awalnya sebagai puncak kesuksesan dari studi panjang nan melelahkan serta penuh hambatan yang dilalui mahasiswa. Jangan biarkan wisuda itu dikudeta untuk kepentingan komersial di tingkat PAUD hingga SMA.
Wisuda tingkat PAUD hingga SMA mesti dilarang secara tegas. Akan tetapi, Kemendikbud-Ristek hanya berani menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Pahamn 2023 yang isinya tidak mewajibkan acara wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus dan tak boleh memberatkan orangtua murid.
Surat edaran tidak masuk kategori peraturan perundang-undangan, hanya memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak.
Surat edaran Kemendikbud-Ristek tertanggal 23 Juni 2023 itu sama sekali tidak menyelesaikan masalah wisuda di jenjang pendidikan PAUD hingga SMA, orangtua murid tetap menjerit menanggung beban biaya pungutan sekolah.
Wisuda untuk kepentingan komersial menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Siaran pers lembaga itu pada 19 Juni 2023 menyebutkan Ombudsman Jateng dalam kurun waktu tiga tahun terakhir menerima 264 laporan masyarakat terkait dengan dugaan permintaan sumbangan pendidikan di tingkat pendidikan dasar hingga SMP.
Bentuk permintaan sumbangan tersebut bervariatif, di antaranya sumbangan untuk pembangunan sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan studi wisata, pembelian seragam, dan wisuda kelulusan peserta didik.
Pembebanan biaya pendidikan kepada orangtua/wali murid disebabkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang tidak memadai ataupun adanya kegiatan sekolah yang tidak ditanggung BOS.
Ketika kementerian teknis tidak berani bersikap, harapan ada di pundak kepala daerah untuk melarang wisuda. Patut diapresiasi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang melarang penyelenggaraan wisuda untuk jenjang TK sampai SMP di wilayahnya.
Apresiasi juga disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo yang melarang kegiatan wisuda bagi siswa SMA, SMK, dan SLB di daerah itu. Pelarangan itu, menurut Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya, disebabkan banyak orangtua siswa tidak mampu membayar sumbangan wisuda.
Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mestinya mengeluarkan larangan penyelenggaraan wisuda di tingkat PAUD sampai SMA sehingga aturan itu berlaku seragam di seluruh pelosok negeri ini.
Jujur dikatakan bahwa wisuda di sekolah menengah ke bawah hanya bentuk eksploitasi orangtua murid demi meraup rupiah. Seorang warga mengirim pesan kepada Mas Menteri Nadiem, hapus saja wisuda PAUD hingga SMA yang hanya memberatkan orangtua.
Apa lagi yang ditunggu, Mas Menteri?