Liputanindo.id – Lebih dari seratus sopir Mikrotrans program JakLingko Pemprov DKI Jakarta menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta menuntut sejumlah kebijakan yang dianggap kurang adil.
Koordinator Lapangan Fahrul Fatah mengatakan aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas diskriminasi nyata yang dilakukan oleh Direksi TransJakarta terhadap beberapa operator mitra program Jaklingko.
“Direksi TransJakarta menganakemaskan satu operator tertentu. Entah motifnya apa, namun banyak kesalahan yang selalu ditolerir, kuota penyerapan paling banyak yang diberikan terus menerus dan kemudahan lainnya,” kata Fahrul di Jakarta, Selasa (30/7/2024), dikutip dari Antara.
Aksi demonstrasi itu dilakukan oleh pengurus, anggota koperasi, serta pengemudi yang tergabung pada Lembaga Komunikasi Laskar Biru (FKLB).
Mereka yang tergabung dalam FLKB ini antara lain Koperasi Komilet Jaya, Purimas Jaya, Kopamilet Jaya, Komika Jaya, Kolamas Jaya, Kodjang Jaya, PT Lestari Surya Gemapersada, PT. Kencana Sakti Transport.
Pada aksi di depan Balaikota Jakarta, mereka menuntut sejumlah kebijakan seperti transparansi pembagian kuota atas penyerapan angkutan reguler bergabung dengan program Jaklingko yang tidak adil.
“Kami menuntut keadilan atas itu semua dan meminta PJ Gubernur DKI Jakarta untuk bisa memberikan solusi yang adil bagi semua,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Komilet Jaya Berman Limbong mengatakan berpegang kepada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66/2019 dan berbagai penjelasan terkait dengan Jaklingko Mikrotrans selama ini, jumlah bus kecil yang akan diintegrasikan dengan layanan TransJakarta dalam bentuk Jaklingko Mikrotrans adalah sebanyak 6.360 unit.
Tetapi, dengan berjalannya waktu, di mana saat ini sudah memasuki tahun ketujuh terhitung sejak tahun 2018, populasi bus kecil yang sudah diintegrasikan dengan Transjakarta baru berjumlah 2.795 unit atau setara dengan 43,94 persen.
“Dari angka prosentase tersebut, 11 operator mitra program Jaklingko. Menggemaskannya, TransJakarta bukannya memberikan kesempatan pada operator lain untuk memperbesar daya serap, justru terus saja memberikan kuota pada operator dengan banyak kemudahan-kemudahan persyaratan dan izin-izinnya,” katanya.
Sebelumnya, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) bisa menghentikan operasional Mikrotrans yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka menegakkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Hal ini menanggapi dari 94 rute Mikrotrans, 65 rute beroperasi dengan normal sedangkan 29 rute layanan lainnya tidak beroperasi atas inisiatif operator Mikrotrans.
“Beberapa operator yang melakukan pemalsuan dokumen ditindak tegas oleh TransJakarta dengan menghentikan operasinya, karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Direktur Operasional dan Keselamatan TransJakarta Daud Joseph di Jakarta, Selasa.