Ratusan Permohonan Sengketa Harus Jadi Bahan Penilaian Pilkada Mendatang

Ratusan Permohonan Sengketa Harus Jadi Bahan Evaluasi Pilkada Mendatang
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(Antara)

PERKUMPULAN Buat Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut banyaknya permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK menunjukkan tingginya perhatian dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, serta menunjukkan bahwa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) menjadi tahapan yang cukup Krusial Buat menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.

Tetapi tingginya perkara ini juga Bisa diartikan Terdapat permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, Berkualitas dari sisi Penyelenggaraan, administrasi, maupun pengawasan, yang kemudian berpengaruh pada persepsi publik terhadap keadilan hasil pilkada. 

Merespons itu, Member Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi, membantah Apabila tingginya perkara diartikan adanya permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Menurutnya, Intervensi yang disampaikan dalam sidang MK dapat menjadi masukan Krusial Buat perbaikan regulasi dan Mekanisme Pilkada di masa mendatang.  

Cek Artikel:  KPU Diminta Kagak Menunda Revisi PKPU Pilkada

“Dengan memberikan keterangan, Bawaslu menunjukkan akuntabilitasnya dalam mengawasi dan menangani potensi pelanggaran selama Pilkada,” ujar Puadi kepada Media Indonesia, Minggu (22/12). 

Keterangan Bawaslu di sidang MK, kata Puadi, bukan hanya Krusial Buat menyelesaikan sengketa hasil Pilkada, tetapi juga merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang menjamin bahwa proses Pilkada berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. “Peran ini sangat vital Buat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada dan lembaga penyelenggara pemilu,” tegasnya. 

Peran aktif Bawaslu dalam persidangan juga menunjukkan komitmen terhadap penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil. Puadi menilai Bawaslu Enggak hanya membantu MK, tetapi juga menjadi bahan Penilaian terhadap proses penyelenggaraan Pilkada secara keseluruhan. 

Cek Artikel:  Gugatan Rido Dianggap Mengada-Terdapat oleh Kubu Pram-Doel

“Dengan data yang disampaikan Bawaslu, pihak-pihak yang bersengketa mendapatkan kejelasan terkait fakta dan hukum yang mendasari kasus mereka,” ucapnya. 

Puadi menegaskan keterangan Bawaslu mencakup pengawasan sejak tahap awal hingga pemungutan dan penghitungan Bunyi, memberikan gambaran menyeluruh atas Penyelenggaraan Pilkada.  (Ykb/I-2)

Mungkin Anda Menyukai