Ratusan Penduduk Datangi Polda Jawa Barat Tuntut Adili Jokowi

Ratusan Warga Datangi Polda Jawa Barat Tuntut Adili Jokowi
Massa dari Masyarakat Tertindas Jawa Barat berunjuk rasa di depan Kantor Polda Jawa Barat.(MI/SUMARIYADI)

RATUSAN Penduduk yang menamakan diri Masyarakat Tertindas Jawa Barat (Martin Jabar) berunjuk rasa di depan kantor Polda Jawa Barat, di Kota Bandung, Jumat (7/2).

Mereka menuntut kepolisian mengusut tuntas kasus pagar laut di Bekasi dan Banten.

Massa berkumpul di depan kantor Polda Jabar sejak Sekeliling pukul 09.00 WIB. Mereka membentangkan spanduk tuntutan, seperti, “Adili Jokowi”, “Tangkap dan Adili Jokowi”.

Spanduk tersebut dibentangkan di tengah jalan hingga separuh Jalan Soekarno-Hatta di depan Polda Jabar ditutup.

Setelah Nyaris satu jam menunggu, akhirnya mobil komando dengan pengeras Bunyi Buat berorasi tiba. Di mobil komando, seorang orator bernama Irwan membakar semangat para pengunjuk rasa.

Cek Artikel:  Jumlah Pengungsi Korban Gempa di Kabupaten Bandung mencapai 3.830 Jiwa

Menurutnya, rezim sebelumnya banyak melakukan kerusakan, dari korupsi hingga kerusakan lingkungan. Salah satunya kasus pagar laut di Bekasi dan Tangerang, Banten.

“Kami di sini menuntut keadilan. Aparat kepolisian harus berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya!” tegasnya.

Teriakan Irwan disambut riuh pengunjuk rasa dengan teriakan dan tepuk tangan.

Setelah orasi, sejumlah perwakilan pendemo diterima oleh Bidang Pengaduan Masyarakat (Dumas) Polda Jabar Buat audiensi. Dialog antara perwakilan pengunjuk rasa dengan Dumas Polda Jabar berlangsung Sekeliling 1 jam.

Setelah audiensi selesai, Mangiring TS Sibagariang SH MH mengatakan, tim advokat Martin Jawa Barat beraudiensi dengan Dumas Polda Jabar terkait kasus-kasus yang terjadi.

Cek Artikel:  Farhan Bertekad Ciptakan Rasa Terjamin dan Nyaman di Kota Bandung

Intinya, dalam aksi ini, Martin Jawa Barat mengadukan mantan presiden Jokowi dan keluarganya Alasan selama ini diduga kuat Terdapat tindak pidana yang terjadi, Bagus korupsi maupun Lumrah.

“Kita ketahui, kasus PIK 2 dan pagar laut, diduga kongkalikong, antara pemerintah yang dulu dengan swasta. Ketika itu muncul juga sertifikat di laut atau pesisir pantai yang itu Bukan boleh dibenarkan,” kata Mangiring.

Dalam kasus pagar laut patut diduga terjadi pelanggaran hukuman, seperti suap, intimidasi, dan bahkan pemalsuan Berkas.

“Dugaan itu harus terjawab oleh pihak kepolisian. Karena itu, kami datang berdiskusi dengan Dumas Polda Jabar agar polisi serius mengungkap. Ini berlaku seluruhnya, bukan hanya Polda Jawa Barat, tepi kepolisian secara Lumrah,” ujar Mangiring Berbarengan tim advokat lain yang terdiri dari Naga Sentana SH, Anton Sulthon SH MH, Sarli SM Lumbantoruan SH, dan Wayan Suprapta Ginting SH.

Cek Artikel:  KPU Cimahi mulai Menerima Logistik untuk Pilkada 2024

Mungkin Anda Menyukai