Ratusan Guru Kompak Baca Al-Qur’an Depan PN Andoolo Sultra, Doakan Supriyani Bebas

Liputanindo.id – Ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia berdemo dengan membaca Surah Yasin di Depan Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, Demi mendukung Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito.

Para guru datang membawa payung dan pengeras Bunyi. Mereka datang berdemonstrasi dengan duduk bersila di depan PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Lampau membuka Al-Qur’an dan membaca Surah Yasin.

Hal ini sebagai bentuk solidaritas kepada Supriyani, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa inisial D, yang menjalani sidang kedua pada hari ini.

Salah seorang koordinator lapangan PGRI Konawe Selatan, Kamirun mengatakan bahwa ratusan guru serentak membacakan Surah Yasin Demi memohon doa kepada Allah SWT agar guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dibebaskan dari jeratan hukum.

Cek Artikel:  Aroma Gratifikasi Seks Pemulus Proyek dalam Kasus Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

“Ayo rekan-rekan guru yang hadir hari ini di Pengadilan Negeri Andoolo Demi Berbarengan-sama membacakan doa dan Surah Yasin demi kebebasan dari hukum Keluarga kita Supriani,” katanya.

Kamirun menambahkan bahwa kehadiran ratusan guru di depan PN Andoolo itu Enggak lain hanya Demi mengawal dan menuntut aparat penegak hukum segera membebaskan Supriyani.

“Perlu diketahui, Supriyani seorang guru, mengajar demi mencerdaskan anak bangsa, tetapi yang didapatkan Supriyani Malah berbanding terbalik dengan pengabdian selama ini sebagai guru honorer yang hanya digaji Rp300 per bulan,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa PGRI Kabupaten Konawe Selatan berkomitmen Demi Lanjut mengawal dan mendampingi Supriyani Tiba betul-betul bebas dan nama baiknya dipulihkan.

Cek Artikel:  Stafsus: Tuduhan Jokowi Ambil Alih Tak Terbukti, Presiden Taat Hukum

“Selain dibebaskan, kami juga menuntut agar nama Bagus Supriyani dipulihkan,” jelasnya.

Demi ini guru honorer SDN 4 Baito Supriyani menjalani sidang kedua di PN Andoolo dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut Standar terkait dengan tuduhan penganiayaan kepada seorang anak polisi di Polsek Baito.

Mungkin Anda Menyukai