Rapat Gabungan MPR Sepakat Bentuk Majelis Kehormatan, Bamsoet: Cukup Saya yang Jadi Korban MKD DPR

Liputanindo.id – Rapat gabungan (Ragab) pimpinan MPR RI dengan pimpinan fraksi MPR dan Grup DPD pada Jumat (23/8) memutuskan bahwa MPR RI akan membentuk Majelis Kehormatan.

“Ragab juga menyepakati rencana perlunya dibentuk Majelis Kehormatan MPR. Pembentukan Majelis Kehormatan MPR apakah dalam periode ini atau MPR periode mendatang akan diputuskan dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo usai memimpin Ragab pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi MPR dan Grup DPD secara daring dari Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu (24/8/2024).

Dia menilai pembentukan Majelis Kehormatan MPR sangat Krusial agar Tak terjadi kembali kriminalisasi atau pembunuhan Watak kepada pimpinan MPR serta Member MPR ketika menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Member MPR.

Menurut dia, MPR RI perlu Mempunyai Majelis Kehormatan karena sekalipun MPR terdiri dari Member DPR dan DPD, Tetapi MPR Mempunyai kewenangan, fungsi dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD.

Cek Artikel:  Bahlil Bantah Isu Soal Jokowi Bakal Jadi Dewan Pembina Golkar: Jangan Selalu Negatif Lalu

Bamsoet mengatakan Ketika ini DPR telah Mempunyai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan DPD Mempunyai Badan Kehormatan.

Karena itu menurut dia, apabila Terdapat pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai Member MPR, harus diselesaikan Majelis Kehormatan MPR, bukan lembaga lain seperti MKD DPR atau Badan Kehormatan DPD.

“Cukup saya yang menjadi korban salah sasaran dari MKD DPR yang menyatakan saya melanggar etik beberapa waktu Lewat. Karena MKD DPR Semestinya Tak Mempunyai wewenang mengadili saya dalam tugas-tugas saya sebagai pimpinan MPR,” ujarnya.

Dia berharap jangan Tiba preseden Tak baik yang dialaminya itu juga menimpa pimpinan atau Member MPR lain Ketika menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai Member MPR kedepan.

Bamsoet mengatakan Ragab juga membahas beberapa rekomendasi yang akan diberikan MPR RI periode sekarang kepada MPR RI periode 2024-2029.

Cek Artikel:  PDIP Tegaskan Tak Bakal Gabung KIM Plus di Pilgub Jakarta

Rekomendasi itu antara lain, draf Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), pembudayaan Empat Pilar MPR, usulan amendemen UUD NRI 1945 serta penataan kelembagaan MPR RI.

“Perubahan tata tertib MPR turut menjadi pembahasan Ragab. Badan Pengkajian MPR telah menyusun materi perubahan Tata Tertib MPR yang terdiri atas 15 bab dan 174 pasal, Bagus bersifat substantif maupun redaksional,” ujarnya.

Dia menjelaskan perubahan tata tertib akan difinalkan rumusannya oleh tim perumus yang diketuai oleh Ketua Badan Pengkajian MPR, beranggotakan dari para Member Badan Pengkajian MPR yang merepresentasikan keterwakilan fraksi/Grup.

Bamsoet mengatakan bahwa Ragab juga memutuskan bahwa MPR RI akan menggelar sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 yang akan diikuti seluruh Member MPR dari unsur DPR dan DPD pada Rontok 25 September 2024.

Cek Artikel:  Sukses Pimpin dan Bangun Jabar, Ridwan Kamil Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Glasgow

Selain itu menurut dia, Ragab juga memutuskan akan dilaksanakan pembekalan Member MPR periode 2024-2029 pada Rontok 28 dan 29 September 2024.

Dia menjelaskan bahwa tujuan dilakukan pembekalan agar Member MPR periode 2024-2029, khususnya yang baru terpilih, dapat mengetahui fungsi, wewenang, dan tugas MPR, serta agenda sidang awal masa jabatan.

Ragab tersebut juga dihadiri para Wakil Ketua MPR antara lain Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Hidayat Nur Wahid, Amir Uskara, Fadel Muhammad dan Syarif Hasan.

Sementara pimpinan fraksi/Grup DPD yang hadir antara lain TB. Hasanuddin (Fraksi PDI Perjuangan), Ferdiansyah dan Mujib Rohmat (Fraksi Partai Golkar), Taufik Basari (Fraksi Nasdem), Neng Eem Marhamah Zulfah (Fraksi PKB), Aliyah Mustika Ilham (Fraksi Demokrat), Tifatul Sembiring dan Johan Rosihan (Fraksi PKS), Muhammad Iqbal (Fraksi PPP), M. Syukur dan Ajbar (Grup DPD).

Mungkin Anda Menyukai