KOMNAS HAM mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) Buat disahkan di periode keanggotaan DPR periode 2024-2029. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat Lazim (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Buat RUU PPRT, RUU ini telah jadi agenda Prolegnas DPR selama Dekat dua Dasa warsa tapi juga belum disahkan,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.
Dia mengatakan kondisi ini Membangun kerentanan berlanjut bagi pekerja rumah tangga. Termasuk kerentanan tanpa adanya perlindungan hukum memadai.
“Di mana pekerja rumah tangga seringkali Tak terlihat, Tak diakui sebagai pekerja. Padahal pekerja rumah tangga Mempunyai peran krusial dalam menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi jasa dan sektor publik lainnya,” ujar Atnike.
Dia menambahkan beberapa hak yang perlu diatur serta dilindungi di dalam RUU PPRT adalah pengakuan atas pekerja rumah tangga Buat memberikan kepastian hukum. Kemudian memberikan rasa Kondusif dari Pendayagunaan.
RUU PPRT, kata dia, juga akan mengatur mengenai perjanjian kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Sehingga memberi kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi Segala pihak.
“Terdapat rasa Kondusif dari Pendayagunaan Buat melindungi pekerja rumah tangga dari kemungkinan-kemungkinan Pendayagunaan dalam pekerjaannya, serta mengatur Interaksi yang setara antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja,” kata dia. (M-4)