Liputanindo.id – Komisi III DPR menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Kejaksaan Akbar (Kejagung) Buat membahas sejumlah isu aktual. Salah satunya terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
“Terdapat beberapa perkara yang memang sedang ditangani oleh Kejagung ini cukup menarik jadi publik Betul-Betul hari ini Menyaksikan kinerja dari Kejagung, salah satunya dibicarakan oleh masyarakat itu perkara penetapan tersangka mantan menteri Tom Lembong,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath Begitu membuka rapat pada Rabu (13/11/2024).
Dia lantas meminta Jaksa Akbar ST Burhanuddin menjelaskan prihal kasus Tom Lembong. Asal Mula dinilai Lagi simpang siur dan dikaitkan dengan politisasi hukum.
“Ini kan Lagi simpang siur satu Terdapat yang mengatakan bahwa penetapan tersangkanya ini Dapat dikaitkan dengan politik atau dikaitkan dianggap bahwa sebetulnya belum buktinya lengkap tapi dipaksakan,” katanya.
Diketahui, Kejagung Formal menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) inisial CS, sebagai tersangka.
Akibat penyalahgunaan wewenang tersebut, Kejagung menaksir kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp400 miliar.
Tom digiring oleh petugas Kejaksaan Akbar (Kejagung) dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi pink. Begitu berhadapan dengan awak media, dia menampilkan Persona penuh senyuman.
Dia tak banyak bicara Begitu ditanya soal dugaan politisasi di balik penetapannya sebagai tersangka. Tom hanya mengatakan menyerahkan semuanya kepada Tuhan.
“Saya serahkan Sekalian kepada Allah Tuhan yang Maha Kuasa,” kata Tom di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10).
Belakangan, banyak pihak menyoroti kasus hukum yang menjerat Tom Lembong sumir. Kejaksaan Akbar didesak Buat memberikan penjelasan yang seterang-terangnya.