Rampok Kantor Damkar Sleman, Polisi Tangkap 10 Tersangka

Liputanindo.id – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap 10 dari 11 tersangka kasus perampokan atau pencurian disertai kekerasan di Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Godean Kabupaten Sleman.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko Begitu koferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, D.I. Yogyakarta, Rabu, menuturkan bahwa kasus perampokan itu terjadi pada hari Jumat (13/9) pukul 02.30 WIB.

“Pelaku yang terlibat di dalam kejadian ini Eksis 11 orang. Tetapi, yang sudah kami amankan 10 orang dan seorang Lanjut dalam pencarian,” ujar dia dikutip dari Antara.

AKBP Tri Panungko menyebutkan inisial tersangka, yakni PUR (30), RH (28), BGS (26), DR (26), DND (28), NUG (27), DD (31), HS (28), DK (34), dan OF (26), sedangkan seorang tersangka berinisial ALF Lagi DPO.

Cek Artikel:  Langgar Kode Etik Kasus Pelecehan Seksual, Member Bawaslu Surabaya Agil Dipecat

Adapun korban dalam kejadian itu berinsial T (45) selaku Komandan Regu IV Damkar Godean.

Dari 11 tersangka, lanjut Panungko, tiga orang di antaranya adalah NUG, DD, dan OF merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Damkar Godean.

Sebelum kejadian, kata AKBP Panungko, tersangka OF yang merupakan otak dari kasus tersebut mengumpulkan sejumlah rekannya Demi menyusun skenario.

OF lantas menyuruh enam orang eksekutor, yakni PUR, RH, BGS, DR, DND, dan ALF, Demi masuk ke Mako Damkar Godean.

“Tugasnya diawali dengan masuk ke Mako Damkar Godean Sleman dan tujuannya adalah memberikan pelajaran kepada korban T,” kata dia.

Demi memuluskan aksi tersebut, tersangka NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman dengan laporan Imitasi bahwa Eksis ular masuk rumah di Minggir, Sleman.

Cek Artikel:  Soal RUU Pilkada Batal Disahkan, Menkumham: Pemerintah Tak Eksis Niat Terbitkan Perppu

Upaya pengelabuan itu Membangun sejumlah petugas piket Mako Damkar Godean meluncur ke Letak dan meninggalkan T seorang diri.

“Tersangka DD bertugas memastikan bahwa korban tetap tinggal sendirian di Mako Damkar Godean,” ujar dia.

Setelah itu, enam eksekutor memasuki Mako Damkar Godean dan melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.

Mula-mula tersangka PUR mendorong korban dengan menodongkan pistol air gun dan RH mengancam korban dengan sebilah senjata tajam celurit sembari membekap dan menutup mulut korban dengan lakban.

Tersangka lainnya kemudian memukul dan menendang korban.

“Dalam kondisi korban terjatuh, para tersangka mengambil barang-barang korban, kemudian meninggalkan korban dalam kondisi mulut tertutup lakban dan tanpa menggunakan Pakaian,” kata AKBP Panungko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, terungkap bahwa motif aksi itu dilatarbelakangi sakit hati OF terhadap T.

Cek Artikel:  Kabid Humas Pemprov Sulsel Fitra: Judi Online Bukan Jalan Keluar, Apalagi Tempat Ngadu Nasib

Selaku komandan regu (danru), T dianggap sering melaporkan hal-hal yang dilakukan di regunya kepada pimpinan, terutama Demi hal-hal yang negatif.

“Danrunya itu dianggap Kagak mau diajak komunikasi atau bersalaman dengan para pelaku ini. Itu salah satu penyebab sakit hatinya,” ujar dia.

Dari peristiwa itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka meliputi 4 unit sepeda motor, 8 unit telepon genggam, sepucuk air gun, sebilah celurit, sepasang kaus tangan, 2 buah penutup Persona, dan beberapa lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dan/atau Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55,56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Berbarengan-sama melakukan tindak kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Mungkin Anda Menyukai