Ramai-ramai Menjadi Amicus Curae

MENJELANG putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) pada 22 April nanti, sejumlah kalangan mengajukan diri menjadi sahabat pengadilan atau amicus curae.

Dimulai oleh Ketua Lazim DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, hingga kemarin, telah ada 23 dokumen mengajukan pernyataan sebagai amicus curiae, termasuk Megawati sendiri. Ini adalah amicus curae yang terbesar sepanjang sejarah pilpres.

Arsip pengajuan masih bisa bertambah, mengingat pihak yang mengajukan surat sebagai amicus curae masih terus berdatangan. Pihak yang mengajukan datang dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.

Cek Artikel:  Dramaturgi Jokowi

Absahabat pengadilan sendiri bukanlah para pihak yang beperkara di MK, tapi bagian dari masyarakat yang menunjukkan atensi terhadap perkara PHPU pilpres yang sedang ditangani oleh MK. Atas pertimbangan tersebut, MK tidak melarang sahabat pengadilan menyerahkan aspirasinya meski yang akan dipertimbangkan ialah amicus curae yang diterima MK hingga 16 April pukul 16.00 WIB.

Banyaknya pengajuan menjadi amicus curae menunjukkan besarnya atensi masyarakat terhadap perkara PHPU ini. Ini bukan tanpa pemantik. Seluruh itu tidak terlepas dari masifnya dugaan kecurangan selama pemilu berlangsung.

Seperti yang dinyatakan Megawati, Pilpres 2024 merupakan puncak kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ini juga yang menjadi salah satu pendorong Megawati untuk mengajukan sebagai amicus curae.

Cek Artikel:  Produk Lokal Terpental

Belum lagi, pelanggaran etika di MK dalam kasus yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang melibatkan Ketua MK Anwar Usman. Publik bisa saja ragu dengan apa yang akan diputuskan MK, sehingga mengajukan sebagia amicus curae untuk memperkuat keyakinan MK dan independensi hakim-hakim MK.

Apapun latar belakang dan motivasi yang mendorong para pihak tersebut mengajukan diri sebagai amicus curae itu, langkah tersebut patut diapresiasi. Ini menunjukkan keseriusan mereka untuk memantau perkara yang tengah berlangsung di MK.

Dengan memilih menempuh jalan konstitusional, bukan cara-cara mobilisasi massa untuk menyampaikan pendapat mereka ke MK, hal itu menunjukkan kedewasaan berpolitik.
Memilih jalan konstitusional semacam itu, selain menunjukkan keadaban hukum dan demokrasi, juga mengurangi residu politik akibat perpecahan yang bisa ditimbulkan oleh aksi mobilisasi.

Cek Artikel:  Korban Kegagapan

Tetapi pihak-pihak yang mengajukan amicus curae juga perlu menyadari bahwa apa pun yang diputuskan para hakim MK terkait dengan gugatan pilpres harus dihormati dan diterima dengan lapang dada tanpa ada upaya intervensi atau tekanan apa pun.

Putusan apa pun, suka tidak suka, manis atau pahit, ialah putusan yang mesti diterima. Bila kelapangan itu diwujudkan, maka keadaban kita akan lebih sempurna. 

Mungkin Anda Menyukai