Ragu atas Integritas Pemilu

PEMBICARAAN di media sosial dan media daring hingga sepekan lebih setelah pelaksanaan pemungutan suara masih diramaikan topik dugaan kecurangan pemilu. Menurut analisis percakapan oleh Drone Emprit, mayoritas atau tepatnya sebanyak 75% bernada negatif. Mereka menyoroti berbagai ketidaknormalan dan keganjilan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Sentimen negatif tersebut menunjukkan sikap skeptis terhadap integritas pemilu. Kegagalan Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) dalam mengelola data suara yang dapat diandalkan turut mempertebal ketidakpercayaan. Alih-alih memenuhi fungsi sebagai alat bantu transparansi penghitungan suara, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) justru meresahkan.

Di sana-sini terjadi kesalahan konversi hasil suara dari tempat pemungutan suara (TPS) ke Sirekap yang sedianya digadang-gadang bisa menggantikan sistem penghitungan manual berjenjang. Kesalahan yang terjadi di ribuan TPS itu lantas memantik kecurigaan ada kesengajaan sebagai bagian dari desain besar pengondisian proses pemilu untuk memenangkan calon tertentu.

Cek Artikel:  Tergilas Harga Beras

Berdasarkan percakapan di dunia maya pula, ketidakpercayaan terhadap proses pemilu makin kuat oleh polah institusi pengawas pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai tidak sigap dan lamban dalam menindaklanjuti dugaan kecurangan.

Di saat yang sama, kelompok masyarakat sipil Jaga Pemilu juga membeberkan temuan beragam pelanggaran dalam proses Pemilu 2024 yang mendukung skeptisisme publik itu. Dengan segala keterbatasan karena dilakukan secara sukarela, tim Jaga Pemilu menguak pelanggaran yang terjadi di 1.000 TPS.

Terdapat tiga dugaan pelanggaran terbesar berdasarkan bentuknya, yaitu penggelembungan suara salah satu paslon (25%), tidak boleh mencoblos (11%), dan salah input data di platform rekapitulasi Sirekap milik KPU (11%). 

Lima pelanggaran lain yang cukup signifikan meliputi politik uang (9%), pencoblosan ilegal (7%), bermasalahnya daftar pemilih tetap (6%), dan upaya membatasi pengawas pemilu bekerja (6%), serta pelaksanaan pencoblosan yang bermasalah (5%).

Cek Artikel:  Setop Aksi Culas Pikirani Pemilu

Apabila dikategorikan menurut jenis pelanggaran, dugaan pelanggaran pemilu yang didapat dari temuan Jaga Pemilu didominasi pelanggaran hukum (31%), tindak pidana pemilu (15%), dan kode etik (7%). Itu artinya lebih dari separuh temuan.

Tim Jaga Pemilu menekankan pula bahwa indikasi kecurangan sudah terjadi jauh sebelum pemungutan suara. Mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan putra sulung presiden sebagai calon wakil presiden, pelanggaran di masa kampanye, pendaftaran, hingga ketidaknetralan aparat.

Memperhatikan perjalanan proses pemilu, keraguan terhadap integritas pemilu memang amat beralasan. Bukan hanya pelanggaran, pengabaian demi pengabaian terhadap indikasi pelanggaran pun terus-menerus dipertontonkan. Banyak yang sudah hilang asa bahwa keadilan akan bisa ditegakkan.

Cek Artikel:  Mengembalikan Daya Melawan Korupsi

Teladan yang paling gamblang ialah temuan surat-surat suara yang sudah tercoblos sebelum digunakan pemilih di banyak TPS. Jernih sekali surat-surat suara itu sengaja dicoblos lebih dulu. Konkretnya, tidak ada satu pun terduga pelaku kejahatan pidana pemilu tersebut yang dimintai pertanggungjawaban. Jangankan ditangkap, ditelusuri saja belum terlihat.

Meski begitu, masih banyak pula yang tetap gigih berjuang. Bagi mereka, mendapatkan keadilan barangkali hanya bonus. Lebih penting lagi membeberkan kepada publik berbagai indikasi kecurangan Pemilu 2024 yang mengarah pada terstruktur, sistematis, dan masif. Para pejuang demokrasi itu ingin membuka mata publik selebar-lebarnya bahwa proses pemilu berjalan tidak baik-baik saja.

Mungkin Anda Menyukai