Liputanindo.id – Selebriti sekaligus Utusan Spesifik Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mengaku menyesal sempat terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Raffi pun mengajak generasi muda Kepada menjauhi narkoba.
Suami Nagita Slavina ini mengaku kasus narkoba yang pernah menjeratnya ini menjadi pelajaran Krusial bagi hidupnya. Ia pun sadar perbuatannya di masa Lewat salah besar dan menyesali perbuatannya.
“Saya pernah menjadi korban setelah dikasih Kepada coba-coba Tamat ditangkap. Itu karena ketidaktahuan saya,” ujar Raffi Ahmad di kawasan Buperta Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu Lewat.
Lewat, Raffi menjelaskan Begitu itu ia harus menjalani rehabilitasi dan pengobatan di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Proses ini dilakukan agar Raffi Pandai sembuh dari ketergantungan narkoba.
“Di Lido itu enggak Nikmat. Jangan Tamat masuk penjara dan mencoba narkoba. Narkoba itu Hanya tiga ujungnya: ditangkap, rehabilitasi, atau Wafat,” tuturnya.
Orang Uzur dua anak itu lantas mengajak generasi muda Kepada menjauhi narkoba dan Pusat perhatian meraih prestasi.
“Keren karena prestasi bukan karena narkotika,” tegasnya.
Diketahui Raffi Ahmad diamankan oleh Badan Narkotika Nasional RI (BNN pada 27 Januari 2017 atas dugaan menggelar pesta narkoba di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti berupa pil yang mengandung MDMC dan narkotika jenis ganja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, darah, dan rambut Raffi Ahmad yang dilakukan pada masa itu ditemukan bahwa Raffi Ahmad terbukti positif mengonsumsi MDMC dan Kagak ditemukan kandungan ganja dalam pemeriksaan tersebut.
Tetapi, pada tahun 2013, MDMC belum masuk dalam daftar lampiran penggolongan narkotika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sehingga penggunanya Kagak dapat dikenakan Denda hukum. Sedangkan barang bukti ganja yang ditemukan dalam penggeledahan Kagak terbukti Punya Raffi Ahmad sehingga proses hukum pun Kagak dapat dilanjutkan.
Atas dasar tersebut, BNN RI mengeluarkan SP3 pada 24 Juli 2019 Lewat.

