Rabu Besok, DKPP Akan Periksa Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI

Liputanindo.id JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) kasus asusila oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024), pukul 09.00 WIB.

Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 diadukan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan kawan-kawan. CAT mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Pada pokok aduan, CAR mendalilkan Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Personil Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan pribadi dengan Pengadu.

Sekretaris DKPP, David Yama mengatakan, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Cek Artikel:  KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat Buat Siswi Difabel Korban Asusila

Menurut David Yama, sidang dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” katanya, di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

David Yama menambahkan, sebelumnya DKPP telah memanggil para pihak secara patut, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Pahamn 2017 tentang Panduan Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Pahamn 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.

Hasyim Asy’ari dilaporkan kepada DKPP RI pada Kamis (18/4/2024) oleh Lembaga Konsultasi Sokongan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Sokongan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Cek Artikel:  Ikhtiar Menjadikan DPR Rumah Favorit Rakyat

Maria Dianita Prosperianti, kuasa hukum CAT seperti dirilis Antara menjelaskan, perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Pahamn 2017 tentang Kode Etik dan Panduan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Lazim.

Maria mengatakan, dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.

Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

“Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya,” katanya.

Cek Artikel:  Polisi Tangkap Dua Remaja Curi Laptop di Sikka NTT

Maria juga mengatakan, perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.

“Eksis perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Perempuan Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian,” tegas Maria. (BON)

Mungkin Anda Menyukai