Quo Vadis Kolegium

Quo Vadis Kolegium?
Ilustrasi MI(Seno)

DALAM bidang profesi kedokteran terdapat badan yang bersifat independen dan otonom yang disebut kolegium. Kolegium kedokteran dan kedokteran gigi Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk tiap-tiap cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang ilmu tersebut, seperti tercantum dalam Pasal 1, butir 13 UU 29/2004 tentang Praktik Penyamaranteran.

Kolegium kedokteran saat ini terdiri atas 38 kolegium. Antara lain, Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia (IKA), Kolegium Ilmu Penyakit Dalam (IPD), Kolegium Imu Bedah, Kolegium Ostetri dan Ginekologi, Kolegium Ilmu Penyakit Jantung, dan kolegium spesialis lainnya sesuai dengan pencabangan disiplin ilmu kedokteran. Demikian juga terdapat beberapa kolegium dalam bidang kedokteran gigi.

Cek Artikel:  Problem Demokrasi dan Tiga Aras Penentu Pemilu 2024

Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/quo-vadis-kolegium

Mungkin Anda Menyukai