Putusan Sidang Etik Polisi Minta Doku ke Guru Supriyani Dianggap Jauh Panggang dari Api

Putusan Sidang Etik Polisi Minta Uang ke Guru Supriyani Dianggap Jauh Panggang dari Api
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.(Ant)

Putusan sidang etik terhadap mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin terbukti meminta dan menerima Rp2 juta dari guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dianggap jauh panggang dari api.

Baca juga: Minta Doku dari Guru Supriyani, Eks Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Didemosi

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, hal itu menunjukkan problem akut di badan kepolisian mengenai penyalahgunaan kewenangan, arogansi, dan pungli di level Polsek.

Baca juga: Akurat Hari Guru Nasional, Guru Supriyani Divonis Bebas dari Kasus Penganiayaan

“Menunjukkan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan organisasi kepolisian. Bahkan Tak adanya konsistensi dalam penegakan peraturan Kapolri,” kata Bambang di Jakarta, Kamis, (5/12).

Cek Artikel:  Pasutri Polisi-Jaksa di Pekanbaru Dituntut 3 Mengertin dan 2 Mengertin Kasus Suap Narkoba

Baca juga: Mantan Petinggi Polsek Baito Minta Doku ke Guru Supriyani buat Bangun Kantor Polsek

Dalam sidang etik, Idris dijatuhi hukuman penempatan Spesifik (patsus) selama tujuh hari, demosi satu tahun, juga permintaan Ampun kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Baca juga: Fakta Baru, Supriyani Diduga Dimintai Doku agar tak Ditahan Kejari Konawe Selatan

Adapun Amiruddin yang terbukti meminta Doku kepada Supriyani dihukum patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun, serta Denda etika berupa permintaan Ampun kepada institusi.

Baca juga: Kapolri Ancam Pecat Personil Kalau Terbukti Minta Doku kepada Supriyani

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah menegaskan akan memecat anggotanya Kalau Eksis yang terbukti meminta Doku damai Rp50 juta di kasus guru honorer Supriyani.

Cek Artikel:  Tes Kejiwaan Selama 6 Jam di RSUD dr Soetomo, Khofifah-Emil Dirikui Prosesnya Melelahkan

Menurut Bambang, sidang etik yang memverifikasi terjadi permintaan Doku dari Idris dan Amiruddin harusnya dilihat sebagai aksi pemerasan.

Bambang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pemerasan adalah Pasal 368 ayat (1) KUHP mengatur tentang pemerasan dengan kekerasan.

“Pasal ini menyatakan, siapa pun yang memaksa orang lain Buat memberikan barang atau Membangun utang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lelet 9 tahun,” terang Bambang.

Bambang menambahkan, agar Tak terjadi seperti preseden yang Eksis di Baito, Kapolri harus turun tangan Buat menegakkan peraturannya sendiri.

Cek Artikel:  Hari Ini, Wapres Ma'ruf Amin Ikuti Sidang Kabinet Terakhir di IKN

“Kapolri Dapat memerintahkan Irwasum maupun Kadivpropam melalui Kabid propam Polda maupun irwasda Buat melakukan pemeriksaan pada oknum yang diduga melakukan pemerasan dan segera menon-aktifkan atau mencopotnya dari jabatan Buat diproses hukum. Bila terbukti melanggar pidana, tentu Dapat diberi Denda berat yakni pemecatan,” tambah Bambang. (X-7)

Mungkin Anda Menyukai