Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada Palopo Pandai Membalikkan Kemenangan

Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada Palopo Bisa Membalikkan Kemenangan
Ilustrasi(MI/Despian Nurhidayat)

SEBANYAK 11 calon kepala dan wakil kepala daerah dari Sulawesi Selatan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah satunya dari Kota Palopo, yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP), dan akan segera disidangkan.

Gugatan sengketa pilkada diajukan Kekasih Farid Kasim Judas-Nurhaenih berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, lantaran selisih Bunyi Kekasih tersebut hanya 595, dari rival mereka, Kekasih Trisal Tahir-Ahmad Syarifuddin. Jumlah selisih Bunyi itu pun memenuhi syarat Demi diajukannya sengketa perselisihan hasil pemilihan.

Berdasarkan hasil akhir rekapitulasi Bunyi Komisi Pemilihan Standar (KPU) Palopo, Kekasih Farid Kasim Judas-Nurhaenih memperoleh 33.338 Bunyi, sementara Trisal Tahir-Ahmad Syarifuddin unggul dengan Bunyi 33.933, dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palopo 125.572 orang.

Cek Artikel:  PTPS Wajib Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada Serentak

Apabila mengacu pada Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 itu, maka kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250.000 jiwa dapat mengajukan perselisihan hasil perolehan Bunyi apabila terdapat selisih paling banyak 2% dari total Bunyi Absah hasil penghitungan Bunyi tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Sehingga Kekasih Farid Kasim Judas-Nurhaenih Pasti kemenangan akan berbalik ke mereka dengan Menonton perolehan Bunyi yang Eksis. Ditambah adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang dapat menjadi dasar Demi membatalkan kemenangan Trisal-Syarifuddin, yang sebelumnya sempat dinyatakan Enggak memenuhi syarat (TMS) sebagai Kekasih calon.

Gugatan sengketa hasil Pilwali Palopo telah Formal terregistrasi di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 9 Desember 2024, dengan nomor akta pengajuan 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Cek Artikel:  Debat Ketiga Pilkada Jakarta Bahas Lingkungan, hingga Iklim

Kuasa Hukum Kekasih Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Andi Syafrani, mengungkapkan bahwa salah satu materi gugatan mereka adalah sikap KPU yang mengabaikan rekomendasi Bawaslu Demi mendiskualifikasi Kekasih Trisal-Syarifuddin. Menanggapi itu, Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, mengatakan Apabila itu hak konstitusional Kekasih calon yang merasa dirugikan.

“KPU sendiri sebagai termohon sudah mempersiapkan Seluruh Berkas yang terkait dengan materi gugatan,” katanya.

Terpisah, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Aminuddin Ilmar Menonton, gugatan Kekasih Farid Kasim Judas-Nurhaenih, memang memenuhi syarat berdasarkan selisih Bunyi yang diatur oleh undang-undang.

“Mahkamah Konstitusi Enggak hanya mempertimbangkan hal tersebut, tetapi juga pelanggaran Pemilu yang terjadi, sehingga MK Pandai saja memutuskan Pemungutan Bunyi Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Bunyi (TPS),” jelasnya.

Cek Artikel:  Tren Elektabilitas Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie Lanjut Tumbuh

Dosen Hukum Tata Negara Unhas Lainnya Fajlurrahman Jurdi berharap hasil sidang MK dari gugatan para calon kepala daerah di Sulsel Pandai memberi hasil yang Semestinya, karena ini pertarungan terkait kredibilitas.

“Demi Pilkada Palopo Pandai saja hasilnya berbalik, karena selisih suaranya hanya 0,3%. Itu PSU dua TPS saja, Pandai saja hasilnya berbalik,” pungkas Fajlurrahman. (LN/J-3)

Mungkin Anda Menyukai