Putusan MK Disambut Pembentukan Koalisi 10 Partai Non Parlemen di Bandung Barat

Putusan MK Disambut Pembentukan Koalisi 10 Partai Non Parlemen di Bandung Barat
Suasana penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Bandung Barat(MI/DEPI GUNAWAN)

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tahun 2024 yang mengubah
syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 langsung mendapat sambutan. Sepuluh partai nonparlemen di Kabupaten Bandung Barat sepakat membentuk koalisi untuk mengusung calon kepala daerah.

Gabungan koalisi partai tersebut antaralain Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Buruh, PBB, Perindo, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Hanura, dan PKN.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PPP Bandung Barat, Dhani R
Imron menjelaskan, pengusungan calon kepala daerah mengacu aturan bahwa
partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase suara yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Cek Artikel:  Bawaslu Majalengka Bentuk Tim Patroli Siber, Tangkap Hoaks dan Kampanye Hitam

Baca juga : Pilkada Bandung Barat, Kekasih Jeje-Abdul Harris Didukung PAN dan Gerindra

Kabupaten Bandung Barat merupakan daerah dengan jumlah Daftar
Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1.000.000 jiwa. Maka partai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% dari total DPT.

“Jadi hasil akumulasi suara gabungan partai nonparlemen ini 105.060 suara atau setara 9,96%. Ini sudah memenuhi syarat. Sebenarnya 4 partai non parlemen saja bisa koalisi dan usung calon bupati, tapi kami berharap 10 partai nonparlemen solid tetap koalisi,” kata Dhani, Minggu (25/8).

Ia mengaku, menjelang pendaftaran calon bupati-wakil bupati, pihaknya
tengah mematangkan konsolidasi koalisi, termasuk bertemu dengan para bakal calon yang nantinya akan diusung.

Cek Artikel:  Pemkab Majalengka Gelar GPM, Upaya Menjaga Daya Beli Kaum

Baca juga : Airlangga Mundur tidak Pengaruhi Dukungan Golkar di Pilkada Bandung Barat

“Begitu ini kami sudah menjajaki sedikitnya 7 orang nama bakal calon bupati dan wakil bupati. Mayoritas nama bakal calon yang dijajaki adalah mereka yang gagal mendapat rekomendasi dari partai lolos parlemen di Bandung Barat,” bebernya.

Dhani menyatakan, putusan MK nomor 60 tahun 2024 membawa angin segar bagi partai nonparlemen setelah gagal meraih kursi sehingga sekarang bisa ikut bertarung di Pilkada. Selain itu, putusan MK ini akan membawa banyak alternatif pilihan bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin di masa mendatang.

“Kami kemarin boleh jadi kalah dan gagal raih kursi dewan. Tapi di pilkada ini kita akan kerja keras sampai menang,” jelasnya.

Cek Artikel:  BNPB segera Membangun Rumah Korban Gempa yang Rusak

Mungkin Anda Menyukai