Putusan MK Buka Kesempatan PDIP Usung Cakada di Pilgub DKI, Anies dan Ahok Masuk Radar

Liputanindo.id – DPP PDI Perjuangan langsung menggelar rapat usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait UU Pilkada, salah satunya soal syarat pencalonan kepala daerah.

Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga mengatakan, dalam rapat itu juga berpeluang membahas siapa yang akan diusung Kalau partainya Pandai memajukan Kekasih calon kepala daerah sendiri berdasarkan putusan MK.

“Kalau Enggak salah kita (PDIP) Pandai maju sendiri, betul ya? Artinya Pandai juga mengusung sendiri paslonnya, nah tentu ini harus dipertimbangkan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2024).

“Apakah kami mengajukan calon sendiri? Itu sudah Niscaya, apakah calon gubernurnya atau cawagubnya atau kedua-duanya, nah itu belum diputuskan,” imbuh Eriko.

Disinggung soal sosok potensial yang berpeluang diusung PDIP, dia mengatakan belum Pandai memberikan kepastikan. Tetapi dia menyebut nama Anies Baswedan hingga Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Hanya saja, soal keputusan akhir merupakan hak prerogatif Ketua Standar PDIP Megawati Soekarnoputri Buat memutuskannya.

“Nah apakah dalam hal ini, Niscaya pertanyaan Sahabat-Sahabat apakah Pak Ahok? Anies? Hendrar Priyadi? Nah ini harus kita matangkan, karena ini perubahan baru saja kita terima,” kata Eriko.

Cek Artikel:  Viral Rumah Tiga Alas di Bandung Roboh dan Timbulkan Bunyi Ledakan

“Tapi memang pengerucutan pada tiga nama ini,” imbuhnya.

Buat Begitu ini, DPP PDIP akan segera melaporkan putusan MK kepada Megawati. Menurutnya, hal ini tentu menjadi Info gembira bagi pimpinan partai berlambang banteng itu.

“Tertentu DKI Jakarta tentu kami harus melaporkan ini kepada Ibu ketua Standar, kebetulan tadi pagi saya ketemu beliau, belum Eksis keputusan ini, belum Eksis Info ini. Nah ini kami harus menyampaikan Info Bagus ini kepada Ibu ketua Standar dan kami tentu akan berdiskusi Serempak Ibu ketua Standar dan juga dengan DPP apa yang terbaik yang harus diputuskan oleh partai,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai yang Enggak punya kursi DPRD atau gabungan partai politik peserta Pemilu, Pandai mengajukan calon kepala daerah.

Putusan itu dikabulkan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Kini sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora akhirnya terwujud.

Cek Artikel:  Kelakar Rano 'Si Doel' Usai Tes Kesehatan: Pinggang Gue Pegel

Dalam video pembacaan putusan, Hakim mengabulkan sebagian gugatan kedua partai itu terhadap UU Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional yang isinya seperti ini:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan Kekasih calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan Bunyi Absah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku Buat Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

MK mengubah juga isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Berikut bunyi amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan Kekasih calon Kalau telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Buat mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap Tiba dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh Bunyi Absah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa Tiba 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh Bunyi Absah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa Tiba 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh Bunyi Absah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh Bunyi Absah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Mungkin Anda Menyukai