Putusan MA untuk Siapa

TRAUMA publik terhadap adanya upaya politisasi yudisial melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan batas usia calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu, kini kembali terpantik.

Pemantik trauma itu ialah putusan Mahkamah Mulia yang mengabulkan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9/2020 perihal ketentuan syarat usia minimal calon kepala daerah yang dimohonkan oleh Ketua Biasa Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk.

Putusan itu mengubah tafsir bunyi Pasal 4 ayat (1) PKPU No 9/2020, yang semula membatasi usia syarat calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, diubah menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Cek Artikel:  Penjaga Konstitusi Picu Kegaduhan Politik

Kedua produk yudisial tersebut punya spirit dan pola yang boleh dikatakan persis sama. Pun, sama kontroversialnya. Bahkan, ada yang menyebut putusan MA terbaru itu merupakan replikasi dari pengujian serupa lewat putusan MK saat Pilpres 2024. Kalau putusan MK mengakomodasi sang kakak, putusan MA memfasilitasi si adik.

Putusan MK, ketika itu, menjadi golden ticket bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden, kini putusan MA juga diduga punya agenda yang senapas, yakni memberi karpet merah bagi Kaesang Pangarep. Putra bungsu Presiden Joko Widodo itu belakangan kian kencang digadang-gadang masuk bursa calon Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Amat disayangkan hukum kembali dijadikan akal-akalan. Celah aturan dimain-mainkan demi memenuhi kepentingan sekelompok pihak. Luka dari kontestasi Pemilu 2024 lalu saja, yang salah satunya disebabkan oleh putusan MK No 90, bagi sebagian orang belum sembuh benar. Alih-alih mengobati luka lama demi menyongsong Pilkada 2024 yang lebih fair dan demokratis, para punggawa hukum di MA malah menorehkan luka baru.

Cek Artikel:  Sadisme di Luar Logika

Lebih disayangkan lagi, untuk tujuan kekuasaan jangka pendek itu semangat dan prinsip demokrasi dicampakkan. Putusan MA itu seolah mengonfirmasi bahwa kemunduran demokrasi di Indonesia semakin nyata terjadi.
 
Bahkan jika mencermati dinamika politik elektoral sepanjang satu-dua tahun terakhir, kemunduran demokrasi itu tak cuma selangkah, tapi berlangkah-langkah. Perlu kerja keras luar biasa untuk mengejar ke level demokrasi yang berkualitas. Syaratnya satu, jangan ada lagi akal-akalan politisasi hukum yang justru akan membuat demokrasi kian mati.

Kini, terkait dengan putusan MA, kuncinya ada di KPU, apakah akan langsung menindaklanjutinya dengan mencabut pasal di PKPU terkait dengan batas usia calon kepala daerah atau tidak.

Cek Artikel:  Uji Publik Kandidat Pilpres

Demi kemaslahatan publik dan demokrasi, pemberlakuan ketentuan itu hendaknya dilakukan pada pilkada berikut, bukan Pilkada 2024. Itu tidak hanya akan menghindarkan pengadilan dari tuduhan cawe-cawe politik, tapi juga demi penerapan aturan yang adil pada proses pencalonan.

Mungkin Anda Menyukai