Putusan Class Action Gagal Ginjal Dirikut pada Anak tidak Akan Membikin Jera Industri Farmasi Badung

Putusan Class Action Gagal Ginjal Akut pada Anak tidak Akan Membuat Jera Industri Farmasi Nakal
Suasana sidang class action perkara gagal ginjal akut anak, Rabu (9/3).( MI/ Moh Irfan)

PENGAMAT Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menyatakan lemahnya penegakan hukum pada hasil putusan gugatan class action gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) yang mengabulkan sebagian gugatan para penggugat serta ganti rugi yang terbilang kecil, tidak akan membuat efek jera bagi industri farmasi yang melanggar aturan produksi.

“Kagak adanya penegakan hukum dan hasil putusan yang ringan ini tidak akan membuat efek jera bagi industri farmasi yang nakal. Denda hukum yang tidak berpihak kepada korban ini juga akan mengakibatkan industri farmasi enggan melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap produksi obat kedepannya serta berpotensi akan terjadi kembali kasus serupa,” ujarnya kepada Media Indonesia pada Senin (26/8).

Cek Artikel:  Kemenparekraf Luncurkan Naskah Kampanye Sadar Wisata di 10 Desa Wisata

Menurut Trubus, kelalaian pemerintah dalam pengawasan produksi obat telah menunjukkan bahwa pemerintah telah abai pada pengelolaan kebijakan kesehatan. Eksisnya putusan ini, lanjut Trubus, semakin memperlihatkan bahwa pemerintah telah melanggar perlindungan Hak Asasi Insan yang tertuang dalam UUD 1945.

Baca juga : Vonis 2 Mengertin Kasus Gagal Ginjal Dirikut Anak Awallai Tak Adil

“Pemerintah juga melanggar undang-undang dasar 1945 khususnya mengenai hak asasi manusia, karena sesungguhnya penderitaan dan korban dalam kasus GGAPA ini merupakan anak-anak dan sebagian besar adalah orang-orang yang tidak mampu atau fakir miskin yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara,” katanya.

Lebih lanjut, Trubus menilai bahwa pemerintah lebih memperdulikan nilai ekonomis dan mengabaikan nilai humanis dalam merespons kasus GGAPA. Menurutnya, pemerintah takut kehilangan investasi dari industri obat jika dikenakan sanksi yang sesuai.

Cek Artikel:  Menjaga Pola Hidup Bersih Bisa Bantu Anda Terhindar dari Mpox

“Pemerintah melihat penegakan hukum bagi korban GGAP ini dari sisi ekonomi bukan dari sisi kemanusiaan khususnya hak asasi manusia atau Ham. Mungkin jika gugatan seluruh korban dikabulkan, pemerintah takut kehilangan investasi dari para pelaku usaha di bidang farmasi, karena pasti industri obat akan lari atau gulung tikar sehingga akan terjadi PHK,” jelasnya.

Trubus menekankan kedepannya penting bagi pemerintah melalui BPOM untuk lebih tegas dalam mengawasi produksi obat yang tercemar khususnya bagi perusahaan farmasi yang tidak taat aturan.

“Selama ini pengawasan penindakan dari BPOM tidak ketat, seharusnya ada tindakan preventif agar tidak terjadi korban secara berlarut ke depannya. Dan bagi industri farmasi seharusnya menjaga kualitas bahan baku mutu produksi agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat,” tuturnya. (S-1)

Cek Artikel:  Ini Penurunan Fungsi Organ yang Standar Terjadi pada Lansia

Mungkin Anda Menyukai