Liputanindo.id – Putri mantan presiden Moon Jae-in akan menghadapi dakwaan kasus mengemudi Sembari Teler yang melukai seorang sopir taksi bulan Lewat. Ia akan diselidiki lebih dalam Demi menentukan hukumannya.
Kantor Polisi Seoul Yongsan mengatakan bahwa mereka merujuk Moon Da-hye ke Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul tanpa penahanan fisik terhadap putri mantan presiden Korea Selatan itu minggu ini. Selama pemeriksaan, Moon mengakui sebagain besar tuduhan terhadapnya.
“Putri mantan Presiden Moon Jae-in akan dirujuk ke jaksa penuntut minggu ini Demi kemungkinan dakwaan atas tuduhan mengemudi dalam keadaan Teler,” kata komisaris Badan Kepolisian Metropolitan Seoul Kim Bong-sik.
Kim mengatakan berkas pengajuan ke jaksa penuntut akan diselesaikan sesegera mungkin dalam pekan ini. Kepolisian juga dilaporkan akan mempertimbangkan Demi mendakwa Moon atas tuduhan mengemudi secara berbahaya yang mengakibatkan cedera berdasarkan Undang-Undang tentang Kasus Spesifik tentang Penyelesaian Kecelakaan Lewat Lintas.
Tetapi polisi memutuskan Demi Kagak melakukannya setelah pengemudi taksi Kagak menyerahkan laporan medis.
Menurut laporan Yonhap News, kadar alkohol di dalam tubuh Moon Da-hye sebesar 0,14 persen, Melewati ambang batas 0,08 persen Demi pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Diketahui Moon Dae-hye menabrak taksi Ketika berpindah jalur di depan Hotel Hamilton di daerah Itaewon, Seoul Sekeliling pukul 02.15 Awal hari pada Copot 5 Oktober. Insiden itu menyebabkan cedera ringan pada pengemudi taksi.
Terkait tuduhan pengoperasian bisnis sewa rumah secara ilegal, Kim mengatakan polisi Ketika ini sedang mengoordinasikan Copot pemeriksaan dengan pihak putri mantan presiden itu.
Moon Da-hye dituduh menjalankan bisnis Airbnb selama dua tahun terakhir di sebuah rumah atas namanya di Jeju barat. Bisnis ini dia jalankan tanpa registrasi Formal yang melanggar Undang-Undang Pengendalian Kesehatan Masyarakat.

