Purbaya Atasi Hambatan Investasi PT Aqua Farm Nusantara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Liputanindo.id/Richard Alkhalik


Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali memimpin sidang terbuka debottlenecking ke-10 dalam mengurai berbagai kendala investasi serta mengakselerasi realisasi proyek di Tanah Air.

Sidang yang difasilitasi oleh Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah Buat Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3M-PPE) ini dilangsungkan di Aula Juanda, Gedung Juanda 1, Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 Mei 2026.

Aduan pertama dalam persidangan kali ini Buat membahas permasalahan dari PT Aqua Farm Nusantara terkait isu ketidakselarasan antara kuota budidaya ikan di Situ Toba berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 dengan realitas kapasitas produksi serta perizinan investasi yang Eksis di lapangan.

Rekam jejak pemberlakuan regulasi yang berdampak ke aktivitas bisnis PT Aqua Farm Nusantara dalam linimasa berikut:

  • Tahun 1998: PT Aqua Farm Nusantara Formal memulai investasi dan lini usaha budidaya perikanan di kawasan Situ Toba.
  • Tahun 2017: Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menerbitkan SK Gubernur Sumut No. 188.44/213/KPTS/2017 perihal Status Trofik Situ Toba. Regulasi ini menetapkan status Situ sebagai oligotrofik dengan daya dukung maksimum budidaya perikanan dibatasi sebesar 10 ribu ton per tahun.
  • Tahun 2021: Kebijakan tersebut diperkuat melalui Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Situ Prioritas Nasional, yang menetapkan kuota produksi budidaya lewat Keramba Jaring Apung (KJA) maksimal 10 ribu ton per tahun.
  • Tahun 2023: Terjadi perubahan kebijakan melalui SK Gubernur Sumut No. 188.44/211/KPTS/2023 yang melonggarkan batas daya dukung maksimum budidaya perikanan menjadi 60 ribu ton per tahun.
  • Agustus 2023: Lonjakan kuota tersebut memicu intervensi dari KPK. Melalui Surat Nomor B/6600/KSP.00/70-72/08/2023 tertanggal 15 Agustus 2023, KPK memerintahkan Gubernur Sumatra Utara Buat merevisi SK tersebut dan mengembalikan kuota daya dukung Toba ke Nomor 10 ribu ton per tahun demi menyelaraskan diri dengan Perpres Nomor 60 Tahun 2021.

Selain persoalan regulasi kuota, sidang juga membahas hambatan administratif terkait sejumlah Berkas operasional PT Aqua Farm Nusantara yang masa berlakunya telah habis atau mendekati tenggat berakhir.

Salah satu instrumen Krusial yang memerlukan perpanjangan segera adalah izin penggunaan air permukaan, yang proses pengurusannya berada di Rendah kewenangan Kementerian Pekerjaan Biasa (PU).


(Sidang terbuka debottlenecking ke-10 dengan PT Aqua Farm Nusantara. Liputanindo.id/Richard Alkhalik)

Sidang penyelesaian hambatan usaha ini dihadiri oleh pemangku kepentingan dari lintas sektor. Berikut daftar peserta yang hadir dalam sidang isu PT Aqua Farm Nusantara:

  • Rachmat (Head of Corporate Affair and Sustainability PT Aqua Farm Nusantara).
  • Tri D Saputra (Direktur Esensial PT Aqua Farm Nusantara).
  • Khaidir (Tenaga Ahli Esensial Badan Pengendalian Pembangunan dan Investasi Tertentu (BAPPISUS).
  • Dendy (Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM).
  • M. Faizal (Direktur Hilirisasi Perikanan dan Kelautan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM).
  • Dyan Garneta (Direktur Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan, Kementerian Perindustrian).
  • Erikson MH Sinaga (Asisten Deputi Pengembangan Industri Agro, Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian).

Persidangan dikawal langsung oleh jajaran pimpinan majelis sidang yang terdiri atas:

  • Purbaya Yudhi Sadewa (Menteri Keuangan).
  • Ferry Ardianto (Plh. Direktur Jenderal SEF)
  • Robert Leonard Marbun (Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan).
  • Evita Manthovani (Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian).
  • Dwi Kukuh Wibowo (Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara).

Sementara itu, jajaran otoritas lingkungan hidup, pengelolaan air, serta representasi pemerintah daerah yang turut hadir dalam persidangan ini meliputi:

  • Rela Laksono (Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air).
  • Sigit H. D. Pramana (Kasubdit Kementerian Pekerjaan Biasa).
  • Dian Kamila (Perwakilan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air).
  • Mario Vincent Agustin Siahaan (Direktur Prasarana dan Sarana Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan).
  • Suraji (Asisten Deputi Infrastruktur SDAP Kemenko IPK).