Ilustrasi, kios penjual pupuk bersubsidi. Foto: dok Pupuk Indonesia.
Jakarta: PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan penjualan pupuk subsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Terlebih Pupuk Indonesia sudah memperketat pengawasan dan memberikan Denda tegas, Kalau Eksis kios yang melanggar.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh menekankan perusahaan mendukung penuh Visi dan Misi atau Asta Cita pemerintahan baru dengan Bukan akan menoleransi pelanggaran yang merugikan petani.
“Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai Denda pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” tegas Tri Wahyudi dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 20 Januari 2025.
Adapun, HET pupuk bersubsidi Kepada 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250 per kg Kepada Urea, NPK Phonska Rp2.300 per kg, NPK Kepada Kakao Rp3.300 per kg, dan Pupuk Organik Rp800 per kg.
Pupuk Indonesia mengingatkan kepada seluruh Kenalan kios, pemerintah Mempunyai perhatian serius terhadap program ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, Jernih Tri Wahyudi, Pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan akibat penjualan di atas HET dan memasang spanduk komitmen yang menyatakan mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.
“Kalau pelanggaran berulang, kami Bukan akan ragu Kepada memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah Krusial Kepada melindungi petani dari praktik curang,” tegas Tri Wahyudi.
Gencarkan edukasi HET
Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia Lanjut menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET. Seperti halnya, mencatat secara lengkap pada nota Kalau terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani, atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk pascapanen (yarnen), dan kesepakatan lainnya yang Membangun penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.
Selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh Kenalan kios Kepada memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
“Kami mendorong siapa pun yang mengetahui adanya pelanggaran Kepada segera menghubungi staf penjualan AE atau AAE setempat. Kami memastikan akan memberikan peringatan kepada distributor atau kios tersebut,” kata Tri Wahyudi.
(Petani Ketika memberikan pupuk. Foto: dok MI/Bagus Suryo)
Pupuk Indonesia secara berkala juga menggelar acara PI Menyapa yang merupakan wadah komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di lapangan. Acara Rembuk Tani juga digelar di berbagai daerah sebagai Perhimpunan Kepada membahas berbagai permasalahan, tantangan dan Kesempatan di sektor pertanian.
Dalam dua Perhimpunan tersebut petani dapat menyampaikan berbagai permasalah yang dihadapi di lapangan, termasuk mengenai HET langsung kepada pemangku kepentingan di Pupuk Indonesia.
Perusahaan juga mendorong masyarakat Kepada melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi. Pelaporan dapat dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau menghubungi pusat layanan Formal perusahaan. Adapun layanan pelanggan yang Bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WhatsApp di nomor 0811 9918 001.
Meski demikian perlu diingat, terkadang memang terjadi adanya pembebanan biaya transportasi ataupun pengangkutan pupuk bersubsidi sehingga menimbulkan persepsi seolah HET dinaikan. Tetapi, hal itu biasanya merupakan kesepakatan yang dibuat antara kios dan petani.
“Dengan pengawasan yang lebih ketat, kami Ingin memastikan pupuk bersubsidi Cocok-Cocok dirasakan oleh petani yang membutuhkan. Langkah ini Krusial Kepada menjaga produktivitas sektor pertanian dan mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional,” terang Tri Wahyudi.