Pungutan Pajak Digital 2024 Tembus Rp32 Triliun, Ini Rinciannya

Ilustrasi. Foto: dok Astra Life.

Jakarta: Pungutan pajak dari sektor digital pada 2024 tembus Rp32,32 triliun. Nilai tersebut berasal dari pungutan pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech, dan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).

Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjukkan, hingga 31 Desember 2024 pungutan PPN PMSE mencapai Rp32,32 triliun; pajak kripto Rp1,09 triliun; pajak fintech Rp3,03 triliun, dan pajak pajak SIPP sebesar Rp2,85 triliun.

Sementara itu, Tamat dengan Desember 2024 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk 13 penunjukan pemungut PPN PMSE, tiga pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, dan satu pencabutan pemungut PPN PMSE pada Desember.

 

 

Penunjukan di Desember 2024 Merukapan:

  1. Pearson Education Limited.
  2. Travian Games GmbH.
  3. GetYourGuide Deutschland GmbH.
  4. GW Solutions Ltd.
  5. Servicios Comerciales Amazon Mexico.
  6. S. de R.L. de C.V.
  7. 1Global Operations (Netherlands) BV.
  8. Wargaming Group Limited.
  9. StudeerSnel B.V.
  10. JustAnswer LLC, Trello Inc.
  11. RealtimeBoard Inc.
  12. Plugin Boutique Limited,
  13. Kajabi LLC.
Cek Artikel:  Sawit Sumbang 30% Penerimaan Pajak Bengkulu Senilai Rp439,10 Miliar

Pembetulan di Desember 2024 Merukapan PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited. Pencabutan di Desember 2024 Merukapan Hotels.com, L.P.


Ilustrasi. Foto: Liputanindo.id
 

174 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp25,35 triliun

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 174 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp25,35 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, Rp6,76 triliun setoran 2023, dan Rp8,44 triliun setoran 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Interaksi Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti dikutip dari siaran pers, Senin, 20 Januari 2024.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun Tamat dengan Desember 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp220,83 miliar penerimaan 2023, dan Rp620,4 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp510,56 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp577,12 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,03 triliun Tamat dengan Desember 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,48 triliun penerimaan 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas Kembang pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp816,85 miliar, PPh 26 atas Kembang pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp647,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,57 triliun.

Cek Artikel:  Perusahaan Penerbangan Indonesia Diharapkan Lakukan Gerakan Emisi Karbon

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Desember 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,85 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan 2023, dan Rp1,33 triliun penerimaan 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp191,71 miliar dan PPN sebesar Rp2,66 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha Bagus konvensional maupun digital, pemerintah Lagi akan Maju menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” terang Dwi.

Cek Artikel:  Telkom Siap Bagi Dividen 80 Persen dari Total Keuntungan Kudus 2024

Dia juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas Kembang pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Mungkin Anda Menyukai