Puluhan Triliun Duit Judol Dibawa ke Luar Negeri

Ilustrasi. Foto: dok MI/Atet Dwi.

Jakarta: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan puluhan triliun Duit hasil judi daring (online) di Indonesia dibawa ke luar negeri. Transaksi dari hasil Duit haram itu dikirim ke luar negeri dengan menggunakan instrumen kripto.

“Tahun Lampau mencapai lebih dari Rp28 triliun. Hasil judol itu dilarikan ke luar negeri menggunakan Binance Kripto,” kata Ivan melalui keterangannya, Jumat, 7 Februari 2025.


Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Kendati demikian, dia belum memerinci negara tujuan pelarian Duit hasil judol tersebut. Yang Niscaya, nilai Duit yang dilarikan itu merupakan total selama 2024, belum terhitung di tahun-tahun sebelumnya.

PPATK, lanjut Ivan, akan Maju memonitor dan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain yang berwenang Buat menindak transaksi ilegal tersebut. Itu tak terkecuali dengan Kejaksaan Mulia. “Kami koordinasi Maju,” ujar Ivan.

Cek Artikel:  Bilangansa Pura I dan II Formal Digabung, Layani 172 Juta Penumpang Per Pahamn

Mungkin Anda Menyukai