Puluhan Napi Rutan Situbondo Terindikasi Selundupkan Narkoba

Liputanindo.id SITUBONDO – Rumah Tahanan Negara Kelas II B Situbondo, Jawa Timur memindahkan sebanyak 17 orang narapidana ke rutan maupun lembaga pemasyarakatan lain di Jatim karena bermasalah dan berperilaku Enggak Bagus serta terindikasi melakukan penyelundupan narkoba.

Kepala Rutan Kelas II B Situbondo Rudi Kristiawan menegaskan bahwa pemindahan tersebut sebagai bentuk deteksi Pagi dan antisipasi keamanan dan ketertiban di rumah tahanan setempat.

Baca Juga:
Polri Ungkap Fredy Pratama Rerkrut Member dan Bentuk Jaringan Narkoba Baru

“Jadi, sebelum terjadi, kami sudah deteksi Pagi Eksis indikasi. Meskipun Enggak tertangkap tangan atau Eksis barang bukti, kami buang narapidana yang terindikasi ke tempat lain. Beberapa waktu Lewat memang Eksis seseorang melempar bungkusan berisi pil koplo ke dalam rutan,” kata Rudi di Situbondo, Selasa (14/11/2023 ).

Cek Artikel:  Gaduh Firli Tersangka, KPK Minta Ampun Kepada Masyarakat

Dengan memindahkan narapidana yang terindikasi menyelundupkan obatan-obatan terlarang, lanjut Rudi, nantinya akan menjadi Teladan bagi narapidana lainnya agar Enggak melakukan hal serupa.

Menurut Rudi, ketika narapidana dipindahkan ke rutan/lapas lain yang lokasinya lebih jauh, mereka akan sulit Berjumpa atau dibesuk oleh keluarganya.

“Dari 17 narapidana yang dipindah ke rutan/lapas lainnya di Jatim, mereka adalah Anggota binaan kasus narkoba, tindak pidana Lumrah, kecelakaan Lewat lintas, dan lainnya,” katanya.

Kalau Enggak ditindak tegas dengan memindahkan narapidana terindikasi menyelundupkan obatan-obatan terlarang, mereka Bisa menjadi penyakit dan memengaruhi Anggota binaan lainnya.

Rudi menyatakan bahwa tindakan tegas terhadap narapidana bermasalah itu merupakan bagian dari Langkah Buat menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Situbondo.

Cek Artikel:  Selesai Diperiksa KPK sebagai Saksi, Sekjen DPR RI Indra Iskandar Dengkit Bicara

“Oleh karena itu, kami imbau kepada seluruh lapisan masyarakat atau Anggota yang keluarganya menjadi Anggota binaan agar menasihatinya,” tuturnya dikutip Antara.

Rudi menambahkan sebanyak 17 orang narapidana bermasalah itu dipindahkan ke rutan/lapas di Lumajang, Pasuruan, Sidoarjo, Tuban, dan lainnya.

“Anggota binaan yang bermasalah itu kami pindah ke tempat lain yang lebih jauh, harapannya Eksis Dampak jerah bagi mereka dan menjadi Teladan bagi Anggota binaan lainnya,” ujar Rudi.

Rutan Kelas II B Situbondo Begitu ini dihuni sebanyak 383 orang Anggota binaan atau narapidana Lelaki dan Perempuan. Separuh lebih adalah napi kasus narkoba, Sekeliling 90 persen di antaranya merupakan Anggota binaan asal Situbondo. (HAP)

Cek Artikel:  Guru Besar Unhas dan UIN Alauddin Makassar  Tanggapi Gugatan Dua Media Online yang Dilakukan Pejabat Publik

 

Baca Juga:
Terbukti Selundupkan Kokain, Pesepak Bola Belanda Quincy Promes Divonis Enam Tahun Penjara

 

Mungkin Anda Menyukai