Puluhan Kendaraan Pengangkut Sampah di Purwakarta tidak Lakukan Uji KIR

Puluhan Kendaraan Pengangkut Sampah di Purwakarta tidak Lakukan Uji KIR
Truk sampah di Purwakarta sebagian besar tidak mengikuti uji KIR(MI/REZA SUNARYA)

 
PULUHAN kendaraan pengangkut sampah yang sudah dalam kondisi tak layak
masih dioperasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta. Kendaraan truk pengangkut sampah tersebut juga belum melakukan uji Kir di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta.

Meski berpelat merah, armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta memiliki kewajiban seperti halnya mobil angkutan barang pada umumnya. Mereka diwajibkan untuk melakukan melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji KIR.

Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta telah mengeluarkan surat imbauan uji KIR pada awal 2023 lalu. Tetapi setelah surat disebar, belum ada armada pengangkut sampah yang melakukan uji KIR.

Baca juga : Pungli Marak, Pemkab Purwakarta Perkuat Satgas Saber Pungli hingga ke Desa

Cek Artikel:  NasDem Karawang Konsolidasi ke Daerah Pemilihan, Serap Aspirasi untuk Pemenangan Aep-Maslani

Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Keselamatan Dishub Kabupaten
Purwakarta, Dayli Loyaldji meski armada pengangkut sampat hanya beroperasi di wilayah perkotaan dan tidak bepergian jauh, namun harus tetap dilakukan uji KIR.

Sejauh ini, lanjut dia, belum ada aturan perihal tindakan tegas terhadap angkutan pelat merah yang tidak melakukan uji KIR. Tetapi
diperlukan kesadaran dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pengujian kelayakan kendaraan tersebut.

Selain itu, juga diperlukan adanya perhatian dan ketegasan dari sosok
seorang pimpinan untuk menekankan uji KIR terhadap setiap OPD. “Karena kita tidak mungkin memaksa sesama OPD untuk melakukan uji KIR, karena kita sifatnya koordinasi,” kata Dayli, Kamis (15/8).

Cek Artikel:  Bank bjb Gelar RUPS Luar Kebiasaanl 2024, Tetapkan Susunan Komisaris Baru

Baca juga : Petugas Gabungan di Purwakarta Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Sementara itu, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup
Purwakarta, Anggoro menyebutkan total mobil sampah yang beroperasional jenis dam truk berjumlah 41 unit. Sebanyak 20 unit di antaranya sudah tidak layak.

Disinggung soal belum dilakukan uji kir Kendaraan pengangkut sampah dibenarkan Anggoro. Tetapi, dia tidak menjelaskan alasannya. “Terakhir kita kir pada 2021,” ungkapnya.

 

Mungkin Anda Menyukai