Pulangkan Terpidana Wafat Bali Nine dan Mary Jane, Indonesia akan Lalu Perangi Narkoba

Pulangkan Terpidana Mati Bali Nine dan Mary Jane, Indonesia akan Terus Perangi Narkoba
Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Bali.(MI/Arnoldus Dhae)

MENTERI Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan, keputusan Pemerintah Indonesia Kepada memulangkan para terpidana Wafat kasus narkoba ke negara asal bukan berarti Indonesia lemah dalam memerangi narkoba.

Hal ini disampaikan Yusril merespons langkah Indonesia memulangkan terpidana Wafat kasus Bali Nine dan Mary Jane ke negaranya terkait dengan kasus narkoba.

“Saya tegaskan bahwa ini kasus narkotika dengan hukuman Wafat dan hukuman seumur hidup. Lampau Eksis yang bertanya kepada saya, kenapa harus kasus narkoba? Karena kita Bukan Menonton kasusnya, tetapi kita Menonton beratnya hukuman dan itulah yang diminta oleh negara-negara itu. Yang diminta itu adalah mereka yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan mereka yang dijatuhi hukuman Wafat Kepada dikembalikan. Kalau misalnya Eksis orang asing hanya nyopet di sini, dihukum satu bulan, ya buat apa dia dikembalikan ke negaranya. Jadi ini bukan persoalan jenis hukuman, kasus apa, tapi lebih kepada jenis penghukuman yang diberikan,” ujarnya Kamis malam (5/12). 

Cek Artikel:  Terdapat yang Sarankan PDIP Masuk Koalisi Pemerintahan Prabowo, Megawati Gabung Dapat Apa

Dalam kasus narkotika, kata Yusril, Indonesia tetap tegas, akan perang habis melawan narkoba tanpa pandang bulu asal negara pelakunya.

Ia memastikan dalam draf perjanjian itu, Indonesia sudah tegas mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia konsisten memerangi bahaya peredaran narkotika. Sepanjang sejarah RI,  Presiden Bukan pernah memberikan grasi dalam kasus narkotika apalagi hukuman Wafat atau hukuman seumur hidup. 

“Jadi kalaupun Bali Nine itu nanti mau ditransfer ke Australia itu bukan kita membebaskan mereka. Kita transfer mereka ke Australia tetap sebagai narapidana. Nanti dia akan menjalankan hukumannya itu di Australia. Berdasarkan putusan pengadilan kita yang harus diakui oleh Pemerintah Australia dan dihormati. Bahwa nanti Gubernur Jenderal Australia mau memberikan grasi, mau memberikan amnesti, mau memberikan amnesti terbatas, itu sepenuhnya adalah kewenangan mereka,” ujarnya. 

Cek Artikel:  Jadi 13 Komisi, Masing-masing berisi 44 hingga 45 Personil DPR

Menurut Yusril, Indonesia dalam sejarahnya, Bukan pernah sekalipun membebaskan terpidana Wafat kasus narkoba atau terpidana seumur hidup kasus narkoba.

“Jadi kita Bukan pernah membebaskan kasus narkoba dengan hukuman Wafat dan hukuman seumur hidup. Jadi jangan salah paham. Kita mentransfer dalam keadaan status sebagai narapidana kembali ke negara yang bersangkutan. Dan nanti tugas mereka membina narapidana itu. Tapi kita tetap mempunyai akses Kepada memantau apa yang terjadi dengan narapidana yang kita kembalikan,” ujarnya.

Perjanjian ini akan menjadi dasar atau rujukan secara politik dan hukum bagi kedua negara. “Artinya, kalau nanti suatu Ketika kita meminta orang Indonesia yang dipenjarakan di Australia atau di Filipina dikembalikan, Pemerintah Filipina, Pemerintah Australia juga wajib mempertimbangkan permintaan kita itu. Jadi saya kira kita cukup fair dan cukup adil,” ujarnya. 

Cek Artikel:  Dorong Pemerataan Informasi Geospasial, BIG Kembali Gelar Bhumandala Award

Menurut Yusril, draf Formal soal pemulangan terpidana Wafat kasus Bali Nine ke Australia dan ratu narkoba Mary Jane ke Filipina sudah dikirim.

“Pemerintah Indonesia sudah menyerahkan draf Formal tentang perjanjian pemulangan narapidana ke Australia. Dan tolong dipelajari, tolong diberitahu kami, kalau setuju kami proses. Tapi kalau minta supaya orang itu diampuni disini, dibebaskan, Lampau dipulangkan, itu kami Bukan dapat memenuhinya. Karena kita Bukan pernah mengampuni atau memberikan grasi terhadap kasus narkotika. Bukan hanya pada orang asing, Kaum negara kita sendiri saja kita Bukan pernah kasih ampun, masa kita mau memberikan grasi pada Kaum negara asing. Kita pulangkan dalam status sebagai narapidana, nanti terserah pemerintah di sana, mau kasih grasi, mau kasih amnesti, silahkan,” ujarnya. (OL/J-3)

Mungkin Anda Menyukai