Puan Maharani dan Sunarsih

NAMA Puan Maharani dan Sunarsih selalu disebut saban memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional yang Terperosok pada 15 Februari. Puan Maharani ialah Ketua DPR, sedangkan Sunarsih seorang pekerja rumah tangga yang menjadi korban kekejaman majikan.

Sunarsih luput dari perlindungan regulasi yang kelahirannya mestinya diinisiasi Puan Maharani. Regulasi yang dimaksud ialah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Puan malah dituding menghambat pengesahan RUU PPRT.

Soal penghambatan pengesahan RUU PPRT oleh pimpinan DPR sempat disuarakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 3 Februari 2025. Rapat itu membahas Perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Seorang peserta rapat mengusulkan agar RUU yang sudah selesai dan tuntas dibahas di Baleg wajib diagendakan di rapat paripurna. Ia memberikan Misalnya RUU PPRT.

Ia mengusulan agar dibuatkan suatu Kebiasaan, bilamana Eksis satu RUU yang sudah selesai pembahasannya di tingkat Baleg, tetapi Tak kunjung diagendakan dalam Lembaga rapat paripurna, harusnya Eksis dalam Kebiasaan Peraturan Tata Tertib DPR.

Amat disayangkan usul itu hanya angin Lewat di rapat Baleg. Rapat Baleg hanya Pusat perhatian menambah kewenangan DPR Kepada mengevaluasi pejabat yang di-endorse mereka. Persoalan serius terkait dengan penghambatan pengesahan RUU sama sekali Tak dibahas.

Cek Artikel:  Hakim Perut Kasus Tannur

Itu disebut persoalan serius karena hakikatnya pimpinan DPR Tak Mempunyai hak veto, hak Kepada Tak meneruskan sebuah RUU yang sudah dibahas dan tuntas di tingkat Baleg. Fungsi pimpinan DPR ialah juru bicara lembaga, bukan menempatkan diri sebagai atasan Personil dewan, apalagi menghambat pembahasan RUU.

RUU PPRT ialah Misalnya Konkret. Sudah 21 tahun RUU itu diperjuangkan, tetapi kandas di meja pimpinan dewan. Sejauh ini Tak Eksis aturan terperinci menyangkut berapa Lamban sebuah RUU mengendap di meja pimpinan dewan.

Kiranya Tata Tertib DPR mengadopsi ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 terkait dengan berlakunya sebuah undang-undang dengan atau tanpa tanda tangan presiden.

Pasal 73 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan UU itu disahkan presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling Lamban 30 hari terhitung sejak UU tersebut disetujui Berbarengan oleh DPR dan presiden.

Kemudian, Pasal 73 ayat (2) menyatakan dalam hal UU Tak ditandatangani presiden dalam waktu paling Lamban 30 hari terhitung sejak disetujui Berbarengan, UU tersebut Absah menjadi dan wajib diundangkan.

Elok nian bila Peraturan Tata Tertib DPR mewajibkan pimpinan DPR Kepada meneruskan RUU ke rapat paripurna setelah 30 hari diterima dari Baleg.

Cek Artikel:  Peralihan Kekuasaan

RUU PPRT diajukan sejak 2004 dan selalu masuk program legislasi nasional (prolegnas) setiap periode masa bakti DPR. Pada 2010-2011, Komisi IX DPR melakukan riset di 10 kabupaten/kota. Tak hanya itu. Pada 2012, DPR melakukan studi banding RUU PPRT ke Afrika Selatan dan Argentina.

Lebih ironis Kembali, setiap 15 Februari, Golongan masyarakat turun ke jalan Kepada memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional. Pada Sabtu (15/2), sekelompok orang berunjuk rasa di Jakarta Kepada mendesak DPR mengesahkan RUU PPRT.

Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional diperingati pada setiap 15 Februari sejak 2007 Kepada mengenang Sunarsih. Ia seorang pekerja rumah tangga yang berasal dari Pasuruan, Jawa Timur, meninggal akibat disiksa dan dianiaya majikan.

Penelitian Leni Widi Mulyani menyebutkan Sunarsih meninggal di usia 14 tahun. Ia bekerja Kepada sebuah keluarga yang beranggotakan 11 orang yang semuanya tinggal dalam satu rumah. Selama bekerja, Sunarsih sering mengalami tindakan Tak manusiawi, jam kerja yang panjang, Tak diberi cukup makan, dan upah yang Tak dibayar.

Pada 13 Februari 2001, majikan Sunarsih menuduhnya memakan buah rambutan yang disimpan di lemari es. Karena Sunarsih menolak tuduhan tersebut, majikan Sunarsih melakukan penganiayaan, menyekap dan mengurung Sunarsih tanpa makan dan minum. Satu hari setelah peristiwa tersebut Sunarsih dinyatakan meninggal.

Cek Artikel:  Fatamorgana Khilafatul Muslimin

Lagi banyak Sunarsih lainnya yang membutuhkan perlindungan undang-undang. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani pada 21 Maret 2023 telah menyetujui RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR. Pemerintah pun menyambut Bagus dengan membentuk tim percepatan RUU PPRT dan menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Hingga berakhir masa bakti DPR periode 2019-2024, RUU PPRT Tak pernah dibawa ke pembahasan tingkat pertama. RUU itu mandek di meja pimpinan dewan. Meski demikian, RUU PPRT termasuk RUU carry over ke DPR periode 2024-2029.

Karena itulah, empat lembaga HAM pada 13 Februari 2024 mendesak pengesahan RUU PPRT. Keempat lembaga tersebut ialah Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak Asasi Insan (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Momentum peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2025 diharapkan menjadi ruang pemenuhan Asa lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia terhadap pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang.

Kita Percaya Puan Maharani punya keinginan mengesahkan RUU PPRT Kepada mencegah munculnya Sunarsih-Sunarsih baru.

Mungkin Anda Menyukai