PTUN Putuskan Enggak Terima Gugatan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK

Liputanindo.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Gugatan itu mengenai proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) yang menjerat Ghufron.

Terdapatpun majelis hakim yang memutus gugatan itu adalah Irwandi Mawardi selaku Hakim Ketua, serta dua hakim anggota, yakni Yuliant Prajaghuptha, Ganda Kurniawan

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000,” demikian bunyi amar putusan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Dengan demikian, PTUN Jakarta juga mencabut putusan sela yang sebelumnya memerintahkan Dewas KPK menunda proses sidang etik Nurul Ghufron.

Cek Artikel:  Wapres Ma'ruf Amin: PKB itu Politiknya Ikut Kiai

“Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Penyelenggaraan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron,” lanjut situs PTUN Jakarta.

Nurul Ghufron melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Pihak yang digugat oleh Ghufron, yakni Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Terdapatpun Ghufron diduga melanggar etik karena membantu proses mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu, 24 April 2024. Arsip itu teregristrasi dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

“Pengelompokkan perkara: Tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual,” demikian dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (25/4).

Secara terpisah, Ketua KPK, Nawawi Pomolango membenarkan soal gugatan tersebut. Dia menjelaskan, aduan Ghufron terkait penanganan laporan yang telah kedaluwarsa oleh Dewas KPK.

Cek Artikel:  Viva Il Papa hingga Ave Maria Bergema Dengkingi Paus Fransiskus Menabur Berkat

“Memang ada juga gugatan yang dilayangkan Pak NG ke PTUN yang juga disampaikan Pak NG kepada pimpinan, tapi itu menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluwarsa,” ungkap Nawawi.

Tetapi, Nawawi mengaku tidak mengetahui siapa Member Dewas KPK yang digugat oleh Ghufron.

Mungkin Anda Menyukai