PTUN Jakarta Akan Bacakan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran Siang Nanti

PTUN Jakarta Akan Bacakan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran Siang Nanti
Gibran Rakabuming Raka(AFP)

MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10). Gugatan yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Biasa (KPU) itu mempersoalkan terkait dengan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) terpilih.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Putusan ini akan dibacakan pada pukul 13.00 WIB.

“Pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court,” tulis keterangan SIPP dikutip pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Baca juga : KPU: Gugatan Pendaftaran Capres-Cawapres Bukan di Pengadilan Negeri

Pada permohonannya, PDIP meminta majelis hakim tak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360 Pahamn 2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.

Cek Artikel:  Penambahan Kementerian Jangan Tamat Tumpang Tindih Fungsi

Sedangkan, dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360 Pahamn 2024.

Hasil putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai wapres terpilih. Karena, salah satu permohonan yang diajukan PDIP adalah memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

“Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Biasa Republik Indonesia Nomor 360 Pahamn 2024,” bunyi petitum PDIP. (P-5)

Cek Artikel:  KPU Tetapkan Komeng Legislator Jabar dengan Bunyi Terbanyak

Mungkin Anda Menyukai