PT Pegadaian Luncurkan Program Desa Sadar Hukum di 3 Distrik Bali, Jember, dan Bantul

PT Pegadaian Luncurkan Program Desa Sadar Hukum di 3 Wilayah: Bali, Jember, dan Bantul
Desa sadar hukum dibentuk di tiga wilayah, Bali, Jember, dan Bantul(Dok. Pegadaian)

PT Pegadaian mengumumkan kolaborasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk membentuk Desa Sadar Hukum di Bali, Jember, dan Bantul.

Program ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) Pegadaian, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, memberdayakan masyarakat, serta mengembangkan potensi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana dan Kepala Departemen Community Involvement and Development Pegadaian Nur Afifah, telah memulai inisiatif ini dengan melakukan survei di Desa Aan, Klungkung, Bali, pada 29 Agustus lalu.

Baca juga : Pegadaian Acuh: Memberi Dampak Konkret bagi Indonesia

Widodo menekankan pentingnya hukum dalam memperkuat fondasi ekonomi desa, mengingat Desa Aan telah berhasil meraih predikat Desa Sadar Hukum dan kepala desanya mendapatkan Paralegal Justice Award pada tahun 2023.

Cek Artikel:  Pertanian Modern di Indonesia Penemuan, Efisiensi, dan Masa Depan Pangan di Hari Tani Nasional

“Desa Sadar Hukum memiliki tingkat kepatuhan hukum yang tinggi dan kriminalitas yang rendah. Ini membuka peluang besar bagi pengembangan potensi desa, terutama di sektor pariwisata dan ekonomi,” ujar Widodo.

Kolaborasi ini diperkuat melalui pertemuan audiensi antara BPHN dan PT Pegadaian di Gade Tower, Jakarta Pusat, pada 10 September. Kedua pihak sepakat untuk menggabungkan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) BPHN dengan Desa Binaan PT Pegadaian, dengan fokus pada sinergi antara hukum dan ekonomi desa.

Baca juga : UMKM Binaan Pegadaian Dapat Pasarkan Produk di The Gade Preneur Space

“DKSH akan memberikan dukungan dari sisi hukum, sementara Desa Binaan PT Pegadaian akan berfokus pada pengembangan ekonomi dan UMKM,” tambah Widodo Ekatjahjana.

Cek Artikel:  Perdana, Investor Tiongkok Ini Guyur Rp500 M untuk IKN

Ia berharap sinergi ini dapat menciptakan lingkungan yang aman, stabil, dan taat hukum.

Direktur Penting PT Pegadaian Damar Latri Taatwan, menyambut baik inisiatif ini, menekankan bahwa dengan 15 Desa Binaan yang ada, kolaborasi ini merupakan peluang untuk memperluas dampak sosial ekonomi melalui pendekatan hukum dan bisnis.

Diharapkan, peningkatan kesadaran hukum di desa akan mengurangi potensi sengketa, termasuk pinjaman bermasalah dengan lembaga keuangan, terutama Pegadaian. Dengan masyarakat yang lebih sadar hukum, diharapkan suasana desa akan lebih tertib dan aman.

Melalui sinergi antara PT Pegadaian dan BPHN, desa-desa yang terlibat dalam program ini diharapkan dapat tumbuh lebih mandiri secara ekonomi dan hukum. Kolaborasi ini menjadi model pengembangan desa berkelanjutan yang dapat memberikan dampak nyata dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kepatuhan hukum di tingkat desa. #MIA (RO/Z-10)

Cek Artikel:  Gubernur Perry: BI Siap Berkantor di IKN pada 17 Agustus 2024

Mungkin Anda Menyukai