PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mengingatkan masyarakat tentang bahaya melempar batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul menjelaskan periode Januari sampai dengan Oktober 2024 telah terjadi kasus pelemparan batu di wilayah Daop 3 Cirebon sebanyak 6 kali. “Akibat pelemparan batu tersebut, mengakibatkan sarana kereta mengalami kerusakan,” tuturnya, Kamis (17/10).
Di antaranya pintu dan kaca jendela kereta api retak bahkan hingga pecah. Tetapi sejauh ini tidak ada korban yang terluka.
Dijelaskan Rokhmad, pelemparan batu ke kereta yang tengah melintas sangat membahayakan penumpang dan petugas yang sedang berdinas. PT KAI sangat mengecam atas tindakan vandalisme tersebut, karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI.
“Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujarnya.
Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Lazim bagi Orang atau Barang. Dalam Pasal 194 ayat 1 diatur bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selanjutnya KAI Daop 3 Cirebon juga mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya. “Meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” tambahnya.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh KAI, di antaranya dengan memberikan edukasi dan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api baik secara langsung ke masyarakat juga mendatangi sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel kereta api.
Selain itu, KAI juga telah memberikan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat di sekitar jalur kereta api yang bertujuan selain untuk membantu masyarakat yang membutuhkan juga sebagai upaya dalam mengamankan perjalanan kereta api.