PT Jimbaran Hijau Tegaskan Kepemilikan Lahan di Jimbaran Sesuai Mekanisme

PT Jimbaran Hijau Tegaskan Kepemilikan Lahan di Jimbaran Sesuai Prosedur
Kuasa hukum PT Jimbaran Hijau Agus Samijaya.(MI/Arnoldus Dhae)



PT Jimbaran Hijau menegaskan bahwa lahan seluas 280 hektare yang dikuasainya di Jimbaran diperoleh dengan Langkah yang Absah. Demi itu, PT Jimbaran Hijau menyatakan klaim yang disampaikan sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah (Kepet) Tanah Adat Jimbaran terkait lahan itu adalah Informasi Dusta atau hoaks.

Hal itu ditegaskan kuasa hukum PT Jimbaran Hijau Agus Samijaya menanggapi aksi sekelompok masyarakat asal Jimbaran yang tergabung dalam Kepet Tanah Adat Jimbaran melakukan aksi class action di Kantor DPRD Bali dua hari Lampau. Dalam aksi tersebut, I Wayan Bulat dan Nyoman Wirama mengadu ke DPRD Bali bahwa sebanyak 280 hektare tanah di Jimbaran Bali dikuasai oleh PT Jimbaran Hijau dan dibiarkan terlantar.

Cek Artikel:  Pengen Anak Perempuan tapi Dapatnya Lelaki, Ibu di Sumut Gorok Leher Bayinya hingga Tewas

“Pernyataan yang disebarkan oleh I Wayan Bulat Cs dengan menamakan diri Kepet Adat Jimbaran, yang kesemuanya itu merupakan Informasi Dusta, sesat dan menyesatkan yang disebarkan Berkualitas melalui media konvensional, media online maupun yang disampaikan kepada lembaga dan atau institusi terkait lainya terkait dengan penguasaan dan pemilikan tanah oleh PT. Jimbaran Hijau di Desa Jimbaran, Bali,” ujarnya, Rabu (6/2).

Agus menjelaskan, klaim tersebut sangat Tak Akurat. Keterangan dan pernyataan-pernyataan dari Golongan yang mengatas namakan diri Kepet Adat Jimbaran yang menyatakan terdapat tanah hak Punya perseorangan, dan atau tanah Punya (druwe) Desa Adat Jimbaran dengan luas 280 Ha dan lain-lain yang telah  dirampas oleh PT. Jimbaran Hijau dengan Langkah-Langkah melawan hukum sangat Tak Akurat.

Cek Artikel:  Polres Morowali Sita 95 Paket Sabu Siap Edar

“Dapat kami pastikan dan jamin bahwa seluruh tanah-tanah yang dimiliki dan atau dikuasai oleh PT. Jimbaran Hijau telah diperoleh dengan Langkah-Langkah yang Akurat dan Absah sesuai dengan Mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak tahun 1990-an. Apabila itu Tak Akurat, mengapa hal tersebut baru dipersoalkan sekarang,” ujarnya.

Samijaya juga mengatakan terkait masalah pemilikan dan penguasaan oleh PT. Jimbaran Hijau tersebut, Begitu ini sedang diproses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar yang sudah memasuki agenda persidangan.

“Sehingga kami memohon kepada Segala pihak Demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dan mari  kita tunggu hasil putusan dari persidangan yang sedang berjalan tersebut. Mengenai bukti-bukti formil dan materiil yang kami miliki Demi  menegaskan pernyataan keterangan kami tersebut di tas selengkap-lengkapnya akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan  dalam Perhimpunan persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Terkait masalah tersebut Begitu ini sedang dalam pemeriksaan persidangan Pengadilan Denpasar,” ujarnya. (N-2)

Cek Artikel:  Semprot Kinerja BPOM Soal Isu Anggur Shine Muscat, Komisi IX DPR: Kok Nggak Bergerak?

 

Mungkin Anda Menyukai