Psikis Terganggu, Rizky Billar Absen dari Pemanggilan Polisi

Liputanindo.id JAKARTA – Rizky Billar Enggak memenuhi pemanggilan Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan. Sebelumnya, Polres Jaksel memanggil Rizky atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dirinya terhadap sang istri, Lesty Kejora.

Sebelumnya, ia dikabarkan hadir ke Polres Jaksel Sekeliling pukul 13.00 WIB. Tetapi, yang datang di jam tersebut hanyalah Kapolres Jaksel. Barulah 12 menit kemudian Kuasa Hukum Rizky Bilar, Ade Erpin Serempak satu orang lainnya datang.

 

Baca Juga:
Bantah Kliennya Lakukan KDRT Terhadap Lesty, Kuasa Hukum: Billar Sudah Kunjungi dan Suapi Lesty di RS

 

“Rizky Billar Enggak hadir. Beliau terganggu psikisnya dan memanggil ustaz,” kata Ade kepada sejumlah wartawan, Kamis (6/10/2022).

Cek Artikel:  Hamish Daud Viral Disebut Tak Bayar Gaji Karyawan Octopus, Ini Kata Manajer

Ia menyebut, kliennya bakal bersifat kooperatif dan memenuhi panggilan polisi minggu depan

“Tadi saya katakan, Rizky tak datang karena terganggu psikisnya terkait narasi-narasi pemberitaan tentangnya yang Enggak Berkualitas. Pemberitaan tentang Rizky terlalu berlebihan,” kata dia.

Sebelumnya, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) Buat mencari barang bukti. Setelah dilakukan olah TKP, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai saksi terlapor.

Kalau suami Lesti Kejora itu Enggak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan, pihak kepolisian akan meminta keterangan yang Jernih terkait ketidakhadirannya.

“Jadi Kalau memang yang diundang atau yang dimintai keterangan ke Polres Jakarta Selatan Enggak hadir, kita meminta keterangan yang Jernih kenapa Enggak hadir dalam undangan tersebut,” Jernih AKP Nurma Dewi.

Cek Artikel:  Ditanya Soal Kemungkinan Reuni dengan Personil Pelan di Konser DekadeXperience, Ariel NOAH Jawab Begini

Pemanggilan ini dilakukan secara dua kali, Kalau Rizky Billar Enggak juga datang dan tak kooperatif, maka pihak kepolisian akan menjemput paksa.

“Kita memanggil atau mengundang orang dua kali, kemudian kalo ketiga kita sudah wajib Buat menjemput paksa,” tegasnya. (RMA)

Mungkin Anda Menyukai