Proyek Pengadaan di Kejaksaan Selesai, PT TCK Lunasi Pembayaran ke PT TIM

Liputanindo.id JAKARTA – Kasus pengadaan Perangkat Strategis Advance Portal System untuk Kejaksaan RI dari anggaran tahun 2023 akhirnya menemukan titik terang.

Setelah melalui negosiasi, PT Teknology Cipta Karya (TCK) akhirnya membayar lunas kewajibannya kepada PT TIM.

Baca Juga:
Mercon Merah Putih Raih Penghargaan Brand Indonesia Excellence Award 2024

“Kami ingin menyampaikan kalau masalah tunggakan pembayaran sudah dilunasi oleh PT TCK,” ujar tim kuasa hukum PT TIM, Yanuar Rheza Mohamad, Senin (15/7/2024).

Jadi menurut Rheza, kini kedua belah pihak, PT TIM dan PT TCK, sudah menemukan kesepakatan dan menganggap masalahnya selesai.

Sebelumnya PT TCK sempat bersitegang dengan PT TIM terkait pembayaran dari pengadaan Perangkat Strategis Advance Portal System untuk Kejaksaan RI.

Cek Artikel:  RS Medistra Tegaskan Hargai Perbedaan Keyakinan di Lingkungan Kerja

PT TCK selaku pemenang tender proyek pengadaan Perangkat Strategis Advance Portal System untuk instansi Kejaksaan RI dari anggaran 2023, belum memenuhi kewajiban pembayaran kepada penyedia barang, meskipun sudah mendapatkan pembayaran dari negara pada bulan September 2023.

PT TIM selaku penyedia barang ke PT TCK menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka sudah memenuhi kewajibannya untuk menyediakan 3.000 unit laptop kepada PT TCK yang sudah diterima pada 22 September 2023.

Laptop akan digunakan oleh PT TCK untuk diinstal software mereka untuk kebutuhan dalam pengadaan Perangkat Strategis Advance Portal System instansi Kejaksaan RI.

Berdasarkan perjanjian awal yang dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Laptop Nomor: 052/PKS/TCK-TIM/IV/2023, PT TCK berjanji untuk memenuhi kewajiban pembayaran pada 24 September 2023 dengan menggunakan cek mundur atau bisa dicairkan pada 7 Oktober 2023.

Cek Artikel:  RS Medistra Diminta Lakukan Gugatan Kalau Isu Embargo Hijab Tak Terbukti

“Kami dari pihak PT TIM sudah menyelesaikan kewajiban untuk mengirim tiga ribu unit laptop ke PT TCK. Sementara itu, PT TCK baru membayar ke kami DP sebesar 10 persen,” kata Yanuar pada Jumat (10/5/2024).

Memang PT TCK sempat memberikan dua bilyet giro pada tanggal 20 September yang tertulis bisa dicairkan pada 15 Desember 2023, namun bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan.

Menurut pihak bank, seharusnya kedua bilyet giro itu di tanda tangan oleh dua orang, tetapi bilyet giro yang diberikan ke PT TIM hanya di tanda tangan oleh satu orang.

Pihak bank saat itu juga menyebut bahwa saldo pada rekening tersebut tidak mencukupi.

Cek Artikel:  Soal Kasus Judi Online, Pemeriksaan Nikita Mirzani Uzuri Polemik

Menghadapi masalah ini, PT TIM langsung mencoba melakukan komunikasi dengan Engel Glendy Absahanggamu dan Direktur Primer PT TCK, Darwin Michael Agustinus.

Tetapi kini masalahnya sudah selesai karena PT TCK telah menyelesaikan kewajibannya untuk melakukan pembayaran ke PT TIM.

“Dan atas kerjasama dalam penyelesaian masalah tersebut kami mewakili pihak PT TIM mengucapkan terimakasih” tutup Rheza. (MUNZIR)

 

Baca Juga:
Seminar Nasional: Transformasi Digital

 

Mungkin Anda Menyukai