MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan menggelar pembacaan putusan awal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam pada 11-13 Februari 2025. Ketua KPU Kota Batam Mawardi menyatakan putusan tersebut akan menentukan kelanjutan proses penyelesaian sengketa Pilkada Batam 2024.
“Pembacaan putusan awal akan menentukan apakah permohonan memenuhi syarat Buat dilanjutkan. Kalau memenuhi syarat, proses berikutnya akan dilaksanakan pada 7-11 Maret 2025,” kata dia, Sabtu (18/1).
Ketika ini, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Batam yang diwakili oleh Bosar Hasibuan sedang mengikuti proses persidangan di Jakarta. Tahapan persidangan telah memasuki fase pembacaan permohonan dari pihak pemohon, dan akan dilanjutkan dengan penyampaian jawaban dari pihak termohon pada 20 Januari 2025.
Dia menjelaskan rangkaian proses persidangan mencakup beberapa tahapan Krusial, termasuk pembacaan permohonan, penyampaian jawaban termohon, dan penyampaian bukti-bukti sebelum pengambilan keputusan final. KPU Batam belum melakukan persiapan lanjutan mengingat putusan MK belum bersifat final.
Gugatan PHP ini diajukan oleh Kekasih calon Nuryanto-Hardi Selamat Hood (NADI) yang mengajukan sejumlah keberatan terhadap hasil Pilkada Batam 2024. Proses persidangan di MK ini akan menjadi penentu akhir dari sengketa hasil pemilihan kepala daerah tersebut.
Sementara itu, terkait status Ex Officio Wali Kota Batam sebagai Kepala BP Batam, Wali Kota terpilih Amsakar Achmad menegaskan bahwa ketentuan tersebut Tetap berlaku sesuai PP Nomor 62 tahun 2019 tentang perubahan kedua kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.
“Berdasarkan pemahaman saya, sepanjang PP itu belum dicabut artinya Tetap tetap berlaku. Kalau kemudian presiden punya kebijakan tertentu, mungkin Buat penguatan wakilnya menjadi bagian,” katanya.
Dia memperkirakan perubahan regulasi tersebut Enggak akan mudah dilakukan mengingat potensi dampaknya terhadap kepercayaan investor di Kota Batam. “Apabila regulasi tersebut diganti, hal ini Dapat menimbulkan kontraproduktif yang memudarkan rasa kepercayaan investor,” ujarnya.
Gugatan PHP ini diajukan oleh Kekasih calon Nuryanto-Hardi Selamat Hood (NADI) yang mengajukan sejumlah keberatan terhadap hasil Pilkada Batam 2024. Proses persidangan di MK ini akan menjadi penentu akhir dari sengketa hasil pemilihan kepala daerah tersebut. (S-1)