POLISI memastikan MAS, 14 mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya yang membunuh Bapak, APW, 40 dan neneknya, RM, 69. Jika nanti ibu pelaku, AP, 40 Tak mempermasalahkan.
“Tapi Denda Jernih apalagi menghilangkan nyawa orang lain, kita harus betul-betul menangani karena kejahatan ini harus Terdapat Denda Niscaya,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AK Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (2/12).
Nurma memastikan kasus yang menjerat remaja kelas 1 SMA itu ditindaklanjuti. Karena, perbuatannya Tak ditoleransi. “Harus ditindaklanjuti, Tak Dapat, jadi kita harus ditindaklanjuti, apalagi menghilangkan nyawa orang lain,” tegas Nurma.
Remaja berinisial MAS itu telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang berakibat luka berat dan Wafat.
MAS Tak ditahan. Dia dititipkan di rumah Kondusif Kementerian Sosial (Kemensos), karena statusnya Tetap anak di Dasar umur. Penempatan itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Peristiwa pembunuhan oleh remaja itu terjadi pada Sabtu (30/11) di Cilandak, Jakarta Selatan. Bapak kandungnya, APW, 40, neneknya RM, 69 tewas. Sedangkan, ibunya AP, 40 yang mengalami sejumlah luka tusukan dirawat intensif ruang ICU RS Fatmawati, Jakarta Selatan. (J-2)