Proses Ekstradiksi Tannos Dapat Enam Bulan Hingga Setahun

Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura, K Shanmugam. Foto: Channel News Asia

Singapura: Buron kasus korupsi e-ktp Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu Tetap menjalani penahanan oleh otoritas Singapura.

Proses ekstradisi Kepada Tannos dari Singapura ke Indonesia pun sudah berjalan, Tetapi diperkirakan proses itu akan berlangsung panjang karena pria dengan nama Tionghoa-nya adalah Tjhin Thian Po itu melawan di pengadilan dan menolak ekstradisi.

Menteri Dalam Negeri dan Hukum, K Shanmugam mengatakan bahwa pada 19 Desember 2024, Singapura menerima permintaan dari Indonesia Kepada menangkap Paulus Tannos. Tannos dicari oleh Indonesia karena keterlibatannya dalam dugaan korupsi, yang berkaitan dengan apa yang dikenal sebagai ‘Proyek e-KTP’.

“Singapura menanggapi permintaan dari Indonesia dengan sangat serius. Ini adalah kasus pertama di Dasar Perjanjian Ekstradisi antara Singapura dan Indonesia. Beberapa dari Anda mungkin mengetahui bahwa Perjanjian tersebut mulai berlaku pada Maret 2024,” ujar Menteri Shanmugam, dikutip dari transkrip yang disiarkan di situs Kementerian Hukum Singapura, mlaw.gov.sg, Selasa 11 Maret 2025.
 

Menteri Shanmugam menambahkan, badan-badan negara diharuskan Kepada menilai apakah permintaan tersebut termasuk dalam kerangka Perjanjian Ekstradisi. Biro Pengusutan Praktik Korupsi (CPIB) melakukannya Serempak dengan Ruangan Jaksa Akbar (AGC).

Cek Artikel:  20 Orang Tewas akibat Banjir di Bangladesh

Mereka berpendapat bahwa permintaan tersebut memang termasuk dalam Perjanjian. Jadi, pada 17 Januari 2025, kira-kira dalam waktu satu bulan sejak permintaan tersebut, CPIB mengajukan permohonan ke Pengadilan agar dikeluarkan surat perintah penangkapan. Pengadilan mengeluarkan surat perintah pada hari yang sama, dan Tannos ditangkap pada hari yang sama juga.

Semuanya terjadi pada 17 Januari 2025 ketika CPIB mengajukan permohonan ke Pengadilan agar dikeluarkan perintah penangkapan pada 17 Januari, Pengadilan mengeluarkan perintah pada 17 Januari, dan Tannos ditangkap pada 17 Januari.

“Setelah itu, Terdapat serangkaian Mekanisme. Langkah pertama setelah perintah penangkapan dikeluarkan, adalah saya harus diberitahu sebagai Menteri Hukum, Kepada Menonton apakah Terdapat Argumen Kepada membatalkan perintah tersebut. Saya melihatnya berdasarkan saran AGC. Saya bilang Tak, kami Tak membatalkan perintah tersebut. Jadi Tannos, setelah ditangkap, telah ditahan tanpa jaminan,” tegas Shanmugam.

Dia telah menunjukkan paspor diplomatik yang dikeluarkan oleh Guinea Bissau. Penasihat hukumnya telah menyampaikan paspor itu kepada Pengadilan. Pemerintah Singapura, sebagaimana disarankan oleh AGC, menganggap bahwa meskipun ia telah menunjukkan paspor diplomatik ini, hal itu Tak memengaruhi jabatannya, dan ia Tak Mempunyai kekebalan diplomatik yang akan menghalangi penangkapan atau ekstradisi. Itulah posisi Pemerintah.

“Tentu saja, kuasa hukum Tannos berhak Kepada mengajukannya ke Pengadilan dan mereka telah mengatakan akan menindaklanjutinya – tetapi sejauh ini mereka belum melakukannya,” ujar Shanmugam.

Cek Artikel:  Orang Pertama Terjangkit Flu Burung Meninggal Dunia, WHO: Dia Punya Riwayat Medis Lain

Nah, ini adalah Mekanisme pendahuluannya. Berikutnya adalah permintaan ekstradisi formal, yang harus disertai dengan bukti yang Akurat. Pada 24 Februari 2025, Sekeliling dua minggu Lewat, kami menerima permintaan ekstradisi formal dari Indonesia, beserta Seluruh dokumennya. AGC Demi ini sedang meninjau permintaan dan Seluruh Arsip tersebut, Serempak dengan lembaga lain, termasuk CPIB. Setelah Seluruh persyaratan ekstradisi terpenuhi, maka prosesnya akan diajukan ke Pengadilan, dan proses akan dimulai Kepada Perintah Ekstradisi formal.

“Berapa Lamban ini akan berlangsung? Kalau Tannos Tak menentang ekstradisinya, ia dapat diekstradisi dalam waktu enam bulan, bahkan mungkin kurang. Tetapi, ia telah memberi Paham Pengadilan bahwa ia Tak akan menyetujui ekstradisi tersebut, dan bahwa ia sebenarnya akan menentang ekstradisi tersebut,” ucap Menteri Shanmugam.

“Jadi, prosesnya Jernih akan memakan waktu lebih Lamban. Kedua belah pihak harus mengajukan tanggapan mereka. Pengadilan harus menemukan Lepas yang Akurat Kepada mendengarkan tanggapan tersebut. Pengadilan juga akan membutuhkan waktu Kepada mengeluarkan perintahnya. Tannos Mempunyai tim pengacara. Ia juga berhak mengajukan jaminan. Ia juga, tentu saja, akan meminta waktu Kepada mempersiapkan kasusnya, dan Kalau Pengadilan memerintahkan ekstradisi, ia berhak mengajukan banding,” ujarnya.

Cek Artikel:  Bapak Pelaku Penembakan di Sekolah Georgia Ditangkap, Didakwa 14 Tuduhan, Apa Saja?

Menurut Shanmugam, masyarakat dapat Menonton di negara lain, berapa Lamban waktu yang dibutuhkan Kalau suatu pihak menentang perintah ekstradisi. Sidang dapat bervariasi dari kasus ke kasus. Proses hukum yang lengkap, Kalau ditentang di setiap langkah dan rumit, bahkan dapat memakan waktu dua tahun atau lebih. Semuanya tergantung pada Arsip yang kami dapatkan, argumen seperti apa yang diajukan Tannos, dan bagaimana Pengadilan menyikapinya.

“Dari sudut pandang Pemerintah Singapura, kami akan melakukan segala yang kami Dapat Kepada mempercepatnya. Masalahnya Terdapat di Pengadilan. Kami Tak Dapat begitu saja menerbangkannya ke pesawat dan memulangkannya. Terdapat proses formal,” tegas Shanmugam.

Shanmugam menambahkan, ketika seseorang datang ke Singapura, misalnya, dengan dalih Palsu atau paspor Palsu, maka masalah tersebut dapat ditangani secara berbeda karena masuknya mereka ke Singapura berdasarkan serangkaian pernyataan dan Arsip tertentu.

Kalau itu Tak Absah, mereka dapat membatalkan izin tinggalnya dan memintanya Kepada kembali ke negara asalnya, karena ia Sebaiknya Tak datang sejak awal. Tetapi, di sini, berbeda. Ia harus melalui proses formal karena ia Mempunyai paspor yang Absah, dan ia secara Absah berada di Singapura dan ia dituduh melakukan sesuatu. Kami harus menyelesaikannya Kepada mendapatkan perintah.

Mungkin Anda Menyukai