Propam Usut Tuntas Kasus Bripda FA yang Setubuhi Perempuan Sebanyak 10 Kali, Terapkan Pasal Ini!

Liputanindo.id MAKASSAR – Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy berjanji akan mengusut tuntas kasus Bripka FA/FN (23) yang diduga melakukan Interaksi suami-istri dengan mantan kekasihnya RM.

RM sebelumnya melaporkan kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan Bripda FA pada 10 Juli 2023 di Polda Sulsel.

Baca Juga:
Mahasiswi di Makassar Jadi Korban Pencurian dan Rudapaksa, Polisi Lumpuhkan Pelaku

Bahkan, dalam laporannya RM mengaku sudah 10 kali dirudapaksa oleh oknum Personil Polda Sulsel tersebut yang merupakan mantan kekasih RM sendiri. 

“Kami terapkan pasal 13 ayat 1 PP ayat 1 tahun 2003 tentang pemberhentian Personil polri yang berbunyi Personil polri dapat diberhentikan dengan Enggak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji Personil Polri melakukan pelanggaran kode etik,” ujarnya. 

Cek Artikel:  Niscayakan Keamanan di Malam Ramadan Kapolres Metro Jakpus Intensifkan Patroli

Kemudian, lanjut dia, pasal 5 ayat 1 PP nomor 7 tahun 2022 tentang etika kelembagaan. Disitu setiap pejabat polri wajib menjaga Imej, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan polri. 

“Kemudian kami terapkan juga pasal 8 huruf c Nomor 1 dan 2 tentang PP Polri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri. Di sini juga sama, setiap pejabat polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati Kebiasaan hukum dan Keyakinan,” bebernya. 

“Kemudian pasal 13 PP nomor 7 tahun 2022 setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan. Jadi 4 pasal ini akan kami terapkan kepada Personil kita inisial FN,” sambung Zulham. 

Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut berdasarkan perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni. 

Cek Artikel:  Auditor BPK DKI Diduga Lakukan Intimidasi Soal Pemeriksaan Keuangan, Siapa Berani Tindak?

“Yakinlah kami akan memproses siapapun Personil yg terlibat dan pelanggaran akan kami proses. Berdasarkan perintah Kapolda dan Kapolri juga kita tegas Personil yang melakukan pelanggaran. Apalagi dia melakukan pelanggaran sebelum dan sesudah Personil Polri,” tandasnya. 

Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel menyebut Enggak Eksis unsur pemerkosaan dalam kasus Bripda FA (FN) yang diduga merudapaksa RM yang merupakan mantan kekasihnya. 

“Hasil dari penyelidikan dilakukan oleh Personil kami, termasuk pemeriksaan beberapa saksi itu Enggak Eksis pemerkosaan. Yang Eksis adalah Interaksi suami-istri yang dilakukan oleh Personil kita inisial FN kepada seorang Perempuan,” ungkap Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Ketika menggelar Ekspos di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023). 

Cek Artikel:  Hakim PN Jakarta Timur Vonis Bebas Haris dan Fatia dalam Kasus 'Lord Luhut'

Zulham merinci Interaksi layaknya suami-istri tersebut sudah dilakukan oleh Bripda FA dan RM sejak berpacaran di bangku SAM. 

“Data yang kami dapat dia melakukan Interaksi badan layaknya suami istri sebanyak 5 kali pada Ketika SMA. Kemudian Ketika melakukan pendidikan Eksis 8 kali berhubungan badan,” jelasnya. 

“Jadi Enggak Eksis pemerkosaan di situ. Dasarnya adalah mereka menjalin Interaksi sejak tahun 2015. Kemudian Interaksi terjalin sekian Pelan, terjadilah Interaksi suami-istri,” sambungnya. (KEK) 

 

Baca Juga:
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Polisi Terhadap Tahanan Perempuan Polda Sulsel Diduga Jalan di Tempat

 

Mungkin Anda Menyukai