KEPALA Divisi Propam (Kadivpropam) Polri Irjen Abdul Karim memastikan akan menindak tegas Personil yang melakukan pelanggaran. Penegasan itu termasuk kasus yang menjerat mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar (AKB) Bintoro yang terlibat dugaan pemerasan Rp20 miliar.
“Penanganan yang dirilis Polda Metro, saya rasa sudah Jernih lah tindak tegas Seluruh siapa yang melanggar,” kata Karim di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).
Tetapi, dia enggan bicara banyak mengenai kasus tersebut. Asal Mula, kata dia, sudah disampaikan dengan Jernih oleh Polda Metro Jaya.
“Kemarin kan udah dirilis Polda Metro,” ungkap jenderal polisi bintang dua itu.
AKB Bintoro disebut telah dimutasi dari jabatannya buntut pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024. Adapun Bintoro menjabat Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024 usai dimutasi.
Dalam kasus pembunuhan di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024, Bintoro yang memimpin pengusutannya. Selain Bintoro, Rupanya Terdapat tiga Personil lainnya yang telah dilakukan penempatan Tertentu (patsus) terkait pemerasan ini.
“Terhadap yang bersangkutan dan 3 orang lainnya, telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan Tertentu atau patsus di Bidpropam Polda Metro Jaya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap di Polda Metro Jaya, Rabu, 29 Januari 2025.
Menurut Radjo, sidang kode etik segera dilakukan terhadap Bintoro dan tiga Personil lainnya. Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan tersebut. Selain itu, sejumlah saksi lain bakal dipanggil guna melengkapi bukti yang Terdapat.
“Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan, dari Bidpropam Polda Metro Jaya Serempak nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Polda Metro Jaya mamastikan akan mengusut tuntas kasus ini. Kemudian, berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran Personil secara prosedural, proporsional dan profesional.
Berikut daftar empat Personil yang dipatsus:
1. B (Bintoro), mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel;
2. G (Gogo Galesung), mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel;
3. Z, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel; dan
4. ND, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.