Propam Polda Sultra Periksa 6 Polisi yang Diduga Peras Guru Honorer Supriyani Rp50 Juta

Liputanindo.id – Bidang Profesi dan Pengaman (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa enam orang personel kepolisian terkait dengan kasus guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani.

Kepala Bid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch. Sholeh Begitu dihubungi di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa enam personel yang dilakukan pemeriksaan tersebut berasal dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.

“Betul (pemeriksaan personel kepolisian), tiga personel Polsek (Baito) dan tiga personel Polres (Konawe Selatan),” kata Moch. Sholeh Begitu dihubungi melalui pesan digital WA/WhatsApp.

Dia menyebutkan bahwa pihaknya juga telah mengagendakan Kepada melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Wonua Raya dalam rangka Penjelasan terkait dengan permintaan Duit sebesar Rp50 juta yang ditujukan kepada Supriyani.

Cek Artikel:  Ini Isi Pertemuan SBY dan Prabowo

“Harap waktu, karena Kades sedang dipanggil Kepada Penjelasan,” ujarnya.

Moch. Sholeh juga menjelaskan bahwa Begitu ini Bid Propam Polda Sultra sedang melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara guru honorer SDN 4 Baito Supriayani.

“Tetap proses pendalaman, Segala saksi-saksi akan diperiksa,” Terang Moch. Sholeh.

Begitu ini, sidang perkara yang menimpa guru honorer SDN 4 Baito Supriyani tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, usai eksepsi kuasa hukum Supriyani ditolak oleh majelis hakim.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum guru honorer SDN 4 Baito Supriyani mengungkap permintaan Duit sebesar Rp50 juta dari Kapolsek Kepada menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Cek Artikel:  Megawati Soekarnoputri: Airin, Kalau Masuk PDIP Harus Ngomong yang Keras

“Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan Duit sebesar Rp50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan,” kata Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, Begitu sidang eksepsi dalam perkara Supriyani di Konawe Selatan, Senin. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai