SEORANG pria mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) Demi mengurus layanan balik nama dan perpanjangan pajak di Samsat Bekasi.
Dugaan pungli tersebut diunggah pria tersebut di akun media sosial hingga viral. Pria itu mengaku ditawari proses pengurusan Segera dengan bayaran Rp550 ribu Demi mengurus balik nama kendaraan.
Pria itu mengatakan oknum petugas tersebut Tiba dua kali menawarinya ‘proses Segera’ dan dia menolaknya. Ia kemudian mengadukan pungli tersebut kepada petugas lain.
Baca juga : Polda Metro Janji Tindak Tegas Anggotanya yang Lakukan Pungli
Tetapi, Demi mengadukan dugaan pungli itu, pria tersebut mengaku malah dibawa ke sebuah ruangan dan diinterogasi. Cerita pria itu pun mendapatkan sejumlah komentar dari netizen.
Terkait hal itu, Polda Metro Jaya menjelaskan kasus ini sudah ditangani oleh Bidang Propam. Oknum yang diduga terlibat Demi ini diproses oleh Propam.
“Demi ini, yang bersangkutan sudah Enggak berdinas Kembali di bagian pelayanan Lewat lintas dan sedang menjalani proses oleh Bid Propam, jadi ini akan ditangani. (Terduga) Aipda P,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (12/9).
Baca juga : Bank DKI Tambah 12 Gerai Samsat di Pusat Perbelanjaan
Ade Ary menegaskan pihaknya akan mengusut kasus tersebut. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, lanjut Ade Ary, akan melakukan audit internal menyoal kasus yang Eksis.
“Akan ditangani sesuai SOP dan berdasarkan fakta dan secara proporsional. Komitmen bapak Kapolda Metro Jaya pada tim audit internal Merukapan Propam itu Demi memproses kasus itu sesuai dengan fakta dan SOP yang berlaku,” jelasnya.
Ade Ary meminta jajarannya Demi senantiasa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dia juga meminta masyarakat melapor Kalau Eksis kasus yang melibatkan Personil kepolisian.
“Bapak Kapolda Metro Jaya senantiasa mengingatkan Seluruh jajaran Demi meningkatkan dan memberi layanan terbaik kepada masyarakat di Distrik hukum Polda Metro Jaya. Kami Eksis dan siaga 24 jam, silahkan menghubungi apabila membutuhkan Donasi polisi,” ujarnya.
“Apabila Eksis masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum petugas kepolisian itu dapat Membikin laporan ke Polda Metro Jaya. Jalurnya Eksis di SPKT kalau Eksis dugaan pidana, Maju Eksis di Propam kalau dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, dipersilahkan dan itu akan ditangani,” imbuhnya. (P-5)